0%
logo header
Rabu, 02 Februari 2022 17:35

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Bulukumba Dengan Barang Bukti 33, 27 Gram Sabu

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Press release Polres Bulukumba terkait tangkapan bandar narkoba, Rabu (2/2/2022).
Press release Polres Bulukumba terkait tangkapan bandar narkoba, Rabu (2/2/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba berhasil meringkus seorang bandar narkoba dengan barang bukti sebanyak 33,27 gram Sabu siap edar.

Hal tersebut terungkap dalam press release Polres Bulukumba, Rabu (2/2/2022) siang.

Wakapolres Bulukumba Kompol Umar Siatta didampingi Kasat Narkoba, AKP Baharuddin dan PS Kasi Humas, Iptu Marala dalam keterangannya menyebut, dalam penangkapan tersebut diamankan tersangka bandar narkoba berinisial RN (49) pada Rabu (26/1/2022) lalu di dusun Passimbungan Desa Anrihua kecamatan Kindang, Bulukumba.

Baca Juga : Otak Pembakaran Rumah Terungkap, Polres Bulukumba Ringkus Tiga Pelaku

“Ini menunjukkan peredaran narkoba tidak hanya di kota namun sudah masuk pelosok desa,” terang Umar.

Dalam penangkapan RN, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 sachet bening bungkusan besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 33, 27 gram, 1 alat timbangan, 1 pack plastik kosong dan 1 unit hp merk Oppo warna biru.

Adapun tersangka dihadapan polisi mengaku mendapat barang haram tersebut dari kota Makassar.

Baca Juga : Polres Bulukumba Perkuat Edukasi Anti-Bullying, Santri Diajak Jadi Pelopor Sekolah Aman

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Makassar dengan harga Rp.30.000.000,” tambah Umar.

Saat ini tersangka RN di tahan di Mapolres Bulukumba demi pengembangan penyelidikan. RN terancam hukuman dengan ancaman minimal 7 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup penjara serta terancam hukuman mati.

“Ini merupakan prestasi sat res narkoba, Polres Bulukumba di awal tahun tepatnya bulan Februari. Bayangkan ketika ini beredar berapa banyak masyarakat khususnya generasi muda yang akan rusak,” jelas Umar.

Baca Juga : High Five hingga Bagi Sepeda, Cara Humanis Kapolres Bulukumba Sambut Siswa di Hari Pertama Masuk Sekolah

Selain Bandar narkoba RN, Polisi juga merilis satu tersangka lain yakni FA (24) pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap di tempat berbeda.

FA ditangkap di kediamannya di dusun Lembange Desa Bonto Sunggu kecamatan Gantarang Bulukumba, Sabtu (22/1/2022).

Dalam penangkapan FA polisi mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat 1,57 gram, 1 batang kaca pireks, 1 buah pipet, 1 buah sendok sabu, 1 sumbu pembakar, 1 buah korek api serta 1 bungkus rokok dan 1 tas warna putih.

Baca Juga : Buron Dua Tahun Berakhir, DPO Curanmor Dibekuk Satgas Pekat Lipu Polres Bulukumba

“Kalau FA sudah jelas, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena ini diatas satu gram,” tandas Wakapolres Kompol Umar Siatta.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646