REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya meringkus dan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus konvoi geng motor berujung penyerangan menggunakan senjata tajam sembari live sosial media di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Tersangka diketahui berinisial NR (21), juga sebagai pendiri geng motor itu sekaligus admin media sosial Instagram Jakarta Mystery
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa, 17 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulsel
Tersangka melakukan aksi penyerangan bersama teman-teman yang merupakan anggota geng motor “Jakarta Mystery”.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka atas nama inisial NR yang merupakan pendiri geng motor “Jakarta Mystery” ia juga membawa senjata tajam,” ujar Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (24/05/2022).
Zulpan menerangkan, modus para pelaku yaitu dengan mengunggah aksi penyerangan menggunakan senjata tajam itu ke media sosial guna mencari lawan.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Langsung Anugerah Paralegal Justice Award
“Mereka (geng motor) konvoi dan mencari lawan secara acak jadi siapapun yang ditemui pengendara lain ini bisa menjadi korban kekerasan mereka,” sambungnya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain 1 bilah celurit bergagang hitam dan satu buah gergaji.
Kemudian celurit hitam kemudian berwarna cokelat, lalu ada juga satu buah celurit berwarna emas dan bergagang hitam.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikut Penguatan Pemantapan Pembangunan ZI Menuju WBBM
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan NR sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.