REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Ketua Eksternal PMII Sultra Adin Laidon, dilaporkan oleh Ketua PPNI Kabupaten Bombana di Polres Bombana dengan dasar penghinaan melalui ITE.
Laporan tersebut bermula dari akun facebook Adin Laidon yang memuat tulisan tentang imbauan kepada masyarakat Bombana untuk mengawasi anggaran covid Kabupaten Bombana.
“Ketua PPNI Kabupaten Bombana gagal dalam memahami demokrasi yang sehat. Jelas yang disampaikan oleh sodara Adin Laidon dalam facebooknya, mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi anggaran covid-19 di Kabupaten Bombana yang jumlahnya cukup fantastis, mencapai angka kurang lebih Rp 48 Miliar,” tutur Sultan R, Demisioner Ketua Cabang PMII Kolaka melalui telpon selulernya kepada republiknews.co.id, Rabu (03/06/2020).
Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan
Sultan melanjutkan, bahwa yang dilakukan oleh Adin Laidon masih dalam rambu-rambu aturan yang berlaku, mestinya tidak ditanggapi dengan sikap yang menunjukan anti kritik oleh Ketua PPNI.
“Saya menilai bahwa Ketua PPNI tidak mau dikritik, Anggaran covid-19 yang sangat besar itu kan patut diawasi agar meminimalisir terjadinya praktek KKN,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menegaskan kepada pihak penegak hukum agar objektif dalam menilai laporan Ketua PPNI terhadap Adin Laidon dan tetap pada aturan berlaku.
Baca Juga : OJK Beri Kepastian Hukum dan Pelindungan Bagi Nasabah Dana Pensiun
“Pihak Kepolisian harus objektif dalam menanggapi laporan Ketua PPNI, karena tidak ada satupun narasi kalimat yang berusaha menuduh bahkan menjelek-jelekkan oknum tertentu dalam tulisan sodara Adin Laidon,” tutupnya. (Akbar Tanjung)
