REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR- Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melakukan pemusnahan 95 bungkus plastik bukti berisikan Narkotika jenis Sabu, dengan berat keseluruhan 223,54 Gram milik 12 Tersangka dari 12 Perkara Tindak Pidana yang berhasil diungkap oleh Polres Kotim.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan di Mapolres Kotim Jalan Jenderal Sudirman Km 0 Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (28/07/2022).
Turut hadir menyaksikan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, BNK Kotim, Dinas Kesehatan Kotim serta Penasehat Hukum para tersangka.
Baca Juga : Akhir Tahun, Kejari Sinjai Musnahkan 12,43 Gram Sabu-Ratusan Obat Daftar G
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, berdasarkan Surat Kejari Kotim tentang Ketetapan Status Barang Bukti Narkotika, dari 12 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan setelah sebelumnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM Palangka Raya dan sebagian lagi untuk keperluan pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di bak plastik, kemudian diaduk dan dicampur dengan cairan kimia pembersih lantai, kemudian hasil pemusnahan dibuang di selokan yang ada di Mapolres Kotim.
Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, bahwa Polres Kotim akan terus berkomitmen dalam hal pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kami meminta dukungan dari semua pihak, karena penegakan hukum tidak akan berhasil tanpa bantuan dari masyarakat, tetap beri informasi kepada kami, karena semua pasti akan diatensi dan ditindaklanjuti oleh Polres Kotim”, ucapnya. (*)