REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman, mengatakan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan oleh warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur telah berakhir damai.
Terduga pelaku Irwan alias Cimen (21) yang sebelumnya telah diamankan telah dibebaskan setelah pihak pelapor menempuh jalur damai.
“Terduga pelaku dibebaskan setelah korban menempuh jalur damai,” kata Bobby kepada Republiknews.co.id, Jumat (17/03/2023) kemarin.
Baca Juga : Tanam Mangrove di Desa Polewali Bone, DKP Sulsel Target 154 Ribu Pohon di Wilayah Bosowasi
Disinggung terkait dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh oknum polisi. Bobby mengaku hal itu berdasarkan keterangan dari pihak korban. “Silahkan tanya ke korban,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh oknum polisi terjadi di Kabupaten Bone. Korban diketahui bernama Irwan alias Cimen (21) warga Jalan Andi Pangeran, Kota Watampone.
Irwan menceritakan, peristiwa miris tersebut terjadi pada Senin 06 Maret lalu, saat itu korban tiba-tiba diamankan oleh personel Polres Bone terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga : Oknum Polisi di Bone Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Sanksi Kode Etik Menanti
Korban diamankan berdasarkan laporan seorang warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Pelapor yang diketahui berinisial UI diduga jadi korban dugaan persetubuhan.
Berselang lima hari tepatnya, Jumat 10 Maret, korban kemudian dibebaskan oleh oknum polisi dengan salah satu alasan akan segera memasuki bulan Ramadhan.
“Langsungka saja ditangkap, kemudian dibebaskan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan keluarga saya,” kata Irwan, Sabtu (11/03/2023).