REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Jumat (28/01/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memimpin siaran persnya di Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus Narkotika jenis Sabu 11 Kilogram didampingi AKBP Setyo K. Hariyanro, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiuoga, dan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
“SatResnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap dan mengamankan 4 pelaku Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu seberat 11 Kg pada hari Sabtu lalu (15/01) didl Daerah Beji Depok Jawa Barat,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Dilanjutkan pengembangan kasus ini hingga hari minggu 16 Januari 2022 pukul 18.30 Wib di Pancoran Jakarta Selatan.
Baca Juga : Ikuti Arahan Kapolri, Anggota Polda Metro Jaya Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J
“Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka bernama CLU, Laki-laki, umur 27 tahun dan AP, Laki-Laki Umur 25 tahun, RM Laki-laki Umur 24 tahun, F Laki-laki Umur 29 tahun”, jelasnya.
Zulpan lanjut menerangkan, Modus operandi dilakukan dengan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I Sub memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengungkapan ini disita barang bukti berupa 8 blBungkus plastik warna hitam ukuran besar yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal diduga nlNarkotika jenis sabu-sabu dan 2 plastik klip bening ukuran besar berat bruto 10, 298 Kg. 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 1. 023 Gram, 1 buah tas hitam, 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam beserta simcard, 1 buah Handphone Ipone XII warna putih, 1 unit mobil Avanza dengan No Pol B 1086 SRU warna Putih, 1 buah ban mobil dalam keadaan rusak, 3 buah timbangan elektrik, Plastik klip kosong ukuran sedang sebanyak 2 bungkus, 1 buah Handphone Ipone 12 Pro warna biru dongker beserta Simcard, 1 buah Handphone I pone XS warna gold beserta simcard, 1 buah handphone nokia warna hitam, 1 buah kartu akses.
Baca Juga : Ribuan Butir Ekstasi Disita, Polda Metro Jaya Bekuk Dua Kurir
“Semua Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Endra Zulpan.