REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO —Aktivitas tambang liar yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mulai ditertibkan polisi.
Penertiban dilakukan lantaran aktivitas tersebut diduga ilegal. Terlebih lagi, aktivitas penambang dikeluhkan masyarakat sekitar.
” Banyaknya laporan masyarakat sehingga kami tertibkan tambang liar atau galian C yang tidak sesuai dengan prosedur,” ucap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar saat dijumpai diruang kerjanya. Kamis (01/08/2024).
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
AKP Supriadi mengungkapkan proses penutupan ini dimulai pada Rabu 31 Agustus 2024 kemarin dan langsung dipimpin oleh Kanit Tipiter Polres Jeneponto, Aiptu Syahrir bersama timnya.
Dia juga menegaskan aktivitas tambang liar ini akan ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Selanjutnya, Tim Satreskrim Polres Jeneponto akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jeneponto untuk mencari solusinya.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
“Jadi semua jenis penambangan liar yang tidak memiliki ijin sudah ditertibkan dan ditutup sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.
Selain tambang liar, AKP Supriadi juga menyebut telah menutup sejumlah Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dicurigai melakukan praktik penjualan BBM Jenis solar bersubisidi.
Menurut AKP Supriadi, penutupan ini ditengarai karena banyaknya laporan yang masuk sehingga membuat masyarakat resah.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat
“Dengan adanya laporan masuk, saya langsung memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan penutupan,” pungkasnya. (*)