REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kemenkumham Sulsel tercatat berhasil mendapatkan nilai yang baik atau dengan skor 460 hingga lebih.
“Dari pantauan kami setiap hari, di tiap sesi terdapat peserta yang mendapatkan nilai di atas 400, ini tentunya membahagiakan bagi kami. Sebab, nantinya yang akan terus lanjut merupakan putra-putri yang memiliki kemanpuan intelektual yang mumpuni dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Kepala Divisi Administrasi, Kanwil Kemenkumham Sulsel Indah Rahayuningsih, usai memantau pelaksanaan SKD, di Universitas Islam Makassar (UIM), Sabtu, (11/11/2023).
Tak hanya itu, lanjutnya, hingga hari ketiga pelaksanaan ujian, tim panitia tidak menemui lagi kendala teknis seperti pada hari pertama pelaksanaannya. Sehingga pelaksanaan SKD terlaksana dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan.
Baca Juga : 28 Paguyuban Jawa di Makassar Deklarasikan Dukung Seto-Rezki
“Kami berpesan kepada seluruh peserta untuk percaya kepada kemampuan diri sendiri, terus berdoa dan meminta restu kepada orangtua,” terang Indah.
Pada kesempatan tersebut, Indah pun memberikan apresiasi kepada seluruh panitia, baik dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, Biro Kepegawaian Kemenkumham, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan penyedia sarana dan prasarana yang telah bekerjasama dengan baik sehingga seluruh kendala teknis dapat di atasi.
Sementara, Kepala Bagian Umum Basir mengungkapkan, pihaknya juga tak henti-hentinya mengingatkan kepada panitia untuk bekerja dengan penuh tanggungjawab dan humanis, serta jangan berbuat sesuatu yang melanggar aturan atau tidak melakukan gerakan-gerakan tambahan yang merugikan pimpinan dan organisasi.
Baca Juga : Terdepan dalam Transisi Energi, PLN UID Sulselrabar Raih Penghargaan dalam Fajar Awards 2024
“Ini telah menjadi arahan dari Bapak Kakanwil Liberti Sitinjak sehingga ini harus menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Basir juga mengingatkan kepada para peserta untuk membaca ketentuan pelaksanaan SKD seperti yang ada pada pengumuman agar tidak ada lagi yang gagal ikut ujian hanya karena melanggar ketentuan yang disyaratkan.
“Masih ada peserta yang datang ujian tidak membawa KTP maupun datang terlambat ke lokasi ujian, serta mengenakan pakaian yang tidak sesuai ketentuan. Sementara syarat ujian adalah mematuhi aturan yang ada,” terang Basir.