REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, M Jabir menghadiri penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah dan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Four Points By Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Selasa (30/1/2024) kemarin.
Kegiatan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Penandatanganan itu dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, jajaran Forkopimda Sulsel, seluruh pimpinan perangkat daerah Pemprov Sulsel, dan para tamu undangan.
Baca Juga : HT-DM Pastikan Gizi Anak Terpenuhi Melalui Makan dan Susu Gratis di Sekolah
Penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan suatu keharusan bagi para perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulsel dalam upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, dan bertanggung jawab.
Sekwan DPRD Sulsel, M Jabir sendiri menyambut baik kegiatan itu sebagai langkah awal agar Sekertariat DPRD Sulsel bisa bergerak cepat melaksanakan program-program kegiatan sesuai target pembangunan daerah yang telah direncanakan pada tahun 2024 ini.
Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin juga ikut menandatangani perjanjian kinerja bersama seluruh pimpinan perangkat daerah yang ada di lingkup Pemprov Sulsel. (*)