REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Senin (13/11/2023).
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso merekomendasikan untuk segera melakukan pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Andi Hadi Ibrahim Baso menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Makassar menyetujui adanya pemilihan RT/RW karena ini merupakan Perda yang harus ditegakkan.
Baca Juga : Penyaluran Pembiayaan Pindar ke UMKM Capai Rp35,12 Triliun
“Pemilihan RT/RW ini wajib dilaksanakan,” tutur Andi Hadi dalam rapat yang digelar ruang rapat Badan Anggaran DPRD Makassar.
Ia pun menambahkan, pemilihan RT/RW ini waktunya bisa dilakukankan kapan pun baik di Desember maupun setelahnya. Namun harus dipercepat.
Sementara itu, Anggota DPRD Makassar asal PAN Hamzah Hamid menambahkan, jika pihaknya di DPRD sudah sepakat semua fraksi untuk dilaksanakan pemilihan RT/RW.
Baca Juga : Pemkab Gowa Target Kampoeng Eropa City Trail Run Jadi Event Tahunan
“Kami dan teman teman yang ada di DPRD kota Makassar semuanya sepakat setuju adanya pemilihan RT/RW,” ucap Hamzah Hamid.
Hamzah menambahkan, ini telah terbukti dengan telah disetujui anggaran pemilihan tahun 2022 dengan anggaran hampir Rp2 miliar dengan sistem e-Voting.
Menurutnya, dengan tidak adanya anggaran pun pemilihan bisa dilaksanakan namun itu tergantung dari Wali Kota Makassar.
Baca Juga : Ratusan Warga Ramaikan Pawai Kemerdekaan RI, Lapas Narkotika Samarinda dan Pengelola Satwa Ambil Bagian
“Kalau bisa lakukan pemilihan maka lakukan. Tidak ada di DPRD yang mau menghambat pemilihan RT/RW,” singkatnya. (*)
