0%
logo header
Rabu, 11 Juli 2018 15:55

Sertifikasi Guru K2 Mandek, Komisi D DPRD Makassar Gelar Rapat Bersama Dinas Pendidikan

Sertifikasi Guru K2 Mandek, Komisi D DPRD Makassar Gelar Rapat Bersama Dinas Pendidikan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar rapat bersama sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru dan pemerintah Kota Makassar terkait mandeknya sertifikasi guru tahun 2018, Rabu (11/07/2018,) di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Makassar, H. Sampara Sarif, didampingi Plt Dinas Pendidikan kota Makassar dan dihadiri oleh beberapa Anggota Komisi D dan beberapa guru K2.

Salah satu PNS guru menuturkan, Guru yang lolos golongan K2 diberi aturan bahwa sertifikasi tidak dapat dicairkan sepanjang belum memiliki SK fungsional.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Ia meminta kepada pemerintah agar dapat diberikan keringanan dalam aturan juknis baru. Pasalnya umur guru rata-rata berkisar 50 tahun dengan masa jabatan guru 13 tahun 7 bulan sementara batas SK fungsional 30 tahun.

“Usia 50 tidak bisa di buatkan SK fungsional. Tapi sebelumnya kami sudah melaksanakan tugas. Semoga bisa jadi pertimbangan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Dinas pendidikan mengatakan,terkait dengan proses sertifikasi didalam penerbitan SK bahwa benar persyaratan orang mendapatkan sertifikasi yang sudah melalui beberapa jenjang.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Apalagi ada pelantikan profesi guru. Proses ini yang dilakukan guru sampai tahap satuan pendidikan menginput data guru yang memenuhi syarat. Guru yang memenuhi syarat akan diterbitkan SK bayar. setelah itu, kita memverifikasi di lapangan. Apakah betul guru yang bersangkutan ini memenuhi tugasnya atau tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan kendala mandeknya sertifikasi tergantung dari jam mengajar

“SK bayar itu memang telah dihitung . Tapi dalam proses pembayaran ini kita terikat juknis lain. Itu kewenangan dinas bisa menahan apabila ada ketentuan tidak memenuhi jam mengajar misalnya tidak masuk apalagi ada ketentuan baru apabila dia naik haji, maka itu tidak terhitung mengajarnya,” jelasnya.

Baca Juga : Paket Data Baru Freedom Internet, Pengguna IM3 Bisa Atur Kebutuhan Kuota

Setelah mendengar hasil rapat, Ketua Komisi D DPRD Makassar H. Sampara Sarif mengungkapkan akan terus mengawasi dan mengupayakan sertifikasi guru tahun 2018 agar secepatnya diselesaikan oleh Pemerintah kota Makassar.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646