REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sidang Majelis kasus pelanggaran PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) dengan agenda pembacaan poin-poin perubahan prilaku.
Dimana Shopee dan Shopee Express sebagai Terlapor I dan Terlapor II akui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee. Kemudian,dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang, pada Selasa 25 Juni 2024, di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor beserta kuasa hukumnya.
Baca Juga : Ketua KPPU: Organisasi dan Tata Kerja Baru Tingkatkan Pengawasan Persaingan Usaha
Pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada 20 Juni 2024 lalu, dan disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing terlapor.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur mengungkapkan, poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator.
Baca Juga : KPPU dan Unhas Canangkan Penyuluh Kemitraan, Awasi Persaingan Usaha UMKM
“Termasuk mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban,” terangnya, dalam keterangannya, kemarin.
Lanjutnya, pada proses sidang yang telah dijalankan, kedua terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.
Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada 2 Juli 2024 mendatang.