0%
logo header
Kamis, 09 Agustus 2018 17:25

Soni Sumarsono Sampaikan 39 Halaman Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi

Soni Sumarsono Sampaikan 39 Halaman Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono menghadiri Rapat Paripurna, Rabu (08/08/2018) kemarin bertempat di ruang rapat paripurna Lantai 3 DPRD dengan dua agenda pembahasan.

Dalam rapat paripurna ini akan membahas tentang, Jawaban Gubernur Sulawesi Selatan atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Ranperda masing-masing tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Ranperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah.

Agenda kedua, Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Hibah Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk Bangunan Mesjid Al-Markaz Al-Islami.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Sumarosno sendiri menyampaikan jawaban dalam 39 halaman jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.

“Dan akhirnya semua fraksi merespon dengan setuju, dengan dua catatan detailnya nanti lebih dijelaskan dengan kepala OPD yang menangani baik koperasi maupun ESDM,” kata Sumarsono.

Ia berharap bahwa OPD bersangkutan untuk aktif serta menjelaskan secara teknis.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Secara umum keberadaaan dua Ranperda ini disetujui. yang lebih memperjelas mengenai mineral tadi, itu memang karena mineral itu kan menjadi kewenangan provinsi bukan kabupaten,” sebutnya.

Proses kewenangan ini menjadi ke provinsi mengenai energi dan sumber daya mineral, yang belum punya aturan, Ia pun menilai bahwa semestinya bukan sekarang, harusnya tahun kemarin sudah keluar aturan perdanya, relatif terlambat sebenarnya.

Sementara untuk urusan koperasi menjadi urusan kabupaten koperasinya, tetapi tidak lepas pengaturan pusat menyangkut kebutuhan terutama akses koperasi untuk modal.

Baca Juga : Paket Data Baru Freedom Internet, Pengguna IM3 Bisa Atur Kebutuhan Kuota

“Sehingga tidak ada salahnya, sebagai pembina koperasi tingkat provinsi kita membuat Perda kabupaten-kota,” jelasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646