0%
logo header
Kamis, 06 Oktober 2022 10:11

Tahun 2023, Pemerintah akan Hapus Jabatan Sub Koordinator

Redaksi
Editor : Redaksi
Plt Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi. (Istimewa)
Plt Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Seluruh jabatan subkoordinator yang melekat di setiap bidang pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dihapus akhir tahun ini (2022). Dan dipastikan bahwa seluruh jabatan struktural tersebut akan hilang pada tahun anggaran 2023 mendatang.

“Dulukan namanya eselon IV, terus berubah menjadi sub koordinator. Itu sudah tidak ada lagi nanti 2023, dihilangkan. Itu perintah pusat memang,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Imran Jausi, Rabu (06/10/2022) di Makassar.

Menurut mantan Kepala BSDM ini, sub koordinator yang hilang tersebut akan dialihkan menjadi fungsional penuh. Sedangkan jenjang struktural yang tersisa sederajat dengan subkoordinator hanya jabatan eselon IV di bawah sekretariat setiap OPD.

Baca Juga : 17 Desember Penyerahan SK PPPK, Imran Jausi: Berkas Lengkap BKN Langsung Serahkan

“Seperti kasubag program kasibah umum dan Kasubag Keuangan itu masih ada. Yang dihilangkan memang hanya subkoordinator saja,” jelas Imran.

Yang jadi masalah memang saat ini, lanjut Imran, saat subkoordinator itu dihapus maka anggaran untuk tunjangan fungsional per orangan tersebut akan membengkak. Karena tadihya tunjangan jabatan eselon IV yang diberikan akan naik menjadi tunjangan fungsional muda minimal. “Itu jelas lebih tinggi,” tutup Imran.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646