0%
logo header
Jumat, 26 Juni 2026 12:22

Tak Kantongi Izin, Satgas PASTI Hentikan Operasional BAFI Group Indonesia

Chaerani
Editor : Chaerani
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (Dok. Int)
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (Dok. Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha BAFI Group Indonesia. Pemberhentian tersebut terkait dugaan menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Dalam kasus tersebut, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban.

“Korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan,” terang Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca Juga : OJK Bersama UNODC Tingkat Pemahaman Stakeholder Terhadap Bahaya Ancaman Scam

Selanjutnya, dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Sementara, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa industri tersebut tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya.

“Selain itu ditemukan bahwa BAFI Group Indonesia melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM,” katanya.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari kasus tersebut, Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Baca Juga : Reopening Booth di MaRi, Kallafriends Meriahkan Pesta Bola Dunia 2026

“Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar,” terangnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646