REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk memperkuat pelindungan konsumen, terutama dari ancaman scam atau penipuan digital.
Melalui seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets”, dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang melewati batas negara dan sektor.
Selain itu, penipuan digital tersebut bukan saja merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuan, di Jakarta, Senin, (06/07/2026).
Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama dari setiap sistem keuangan. Oleh karena itu, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital terus memberikan manfaat.
Scam, lanjut Friderica, telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat, sehingga fondasi berupa Public-Private Partnership (PPP) yang kuat diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas.
Baca Juga : Penanganan Scam Dari OJK Dapat Pengakuan Internasional
Seiring dengan pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko scam berkembang semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin mempersulit pelacakan pelaku scam.
Ia menyebutkan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar diamankan atau diblokir, dan dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan.
Sebagai salah satu implementasi nyata kemitraan publik-swasta, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperkuat koordinasi antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat penanganan laporan scam, pemblokiran rekening terkait penipuan, serta pemulihan dana korban. Keberhasilan pengembalian dana korban melalui koordinasi IASC menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Baca Juga : Luncurkan Optimalisasi SLIK, OJK Dukung Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah
“Kami meyakini bahwa penguatan kemitraan publik-swasta, baik di tingkat nasional maupun internasional, akan menjadi salah satu faktor kunci dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya,” tegas Friderica.
Lanjutnya, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia di tengah perkembangan kejahatan keuangan yang semakin dinamis.
Seminar ini juga menggelar High-Level Dialogue dengan para narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, dan sektor perbankan, yang membahas urgensi ancaman penipuan lintas batas serta pentingnya penguatan kerja sama antara sektor publik dan swasta (public-private partnership) dalam upaya pencegahan dan penanganan penipuan secara efektif.
Baca Juga : Pelaku Seni Belajar Sejarah Karaeng Pattingalloang di Museum Balla Lompoa
Selain itu, dalam sesi diskusi teknis menghadirkan narasumber dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan, untuk membahas langkah-langkah penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi dan menelusuri pola transaksi yang terindikasi sebagai aktivitas penipuan.
Melalui forum ini, para pemangku kepentingan dari sektor publik dan swasta memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh melalui kemitraan publik-swasta. Diskusi menekankan pentingnya pertukaran informasi yang cepat dan efektif, penguatan intelijen dan deteksi fraud, peningkatan kapasitas industri, serta kolaborasi lintas sektor dan lintas negara untuk mendukung upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan kerugian akibat scam secara lebih terintegrasi.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat diimbau untuk terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah terpengaruh oleh penawaran yang tidak wajar, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157), menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.
