REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat penanganan pelindungan terhadap kejahatan keuangan digital terutama dari ancaman scam atau penipuan digital mendapat pengakuan internasional.
Hal ini diungkapkan UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal pada seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets”. Pertemuan ini merupakan kolaborasi antara OJK dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Indonesia dan OJK atas peran dan upayanya dalam memimpin Indonesia Anti Scam Center (IACS) guna memperkuat pertahanan terhadap penipuan. Pasalnya, pencegahan dan penanganan kejahatan scam harus terus diperkuat mengingat dampaknya yang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional
“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujar Gita.
Transformasi digital Indonesia, lanjutnya, menciptakan peluang bagi inklusi, inovasi, dan pertumbuhan. Namun, manfaat transformasi tersebut hanya dapat terwujud apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem yang menopangnya.
Menurutnya, kemitraan UNODC dengan OJK sangatlah berharga karena memungkinkan berbagai pihak, termasuk badan-badan PBB, seperti UNODC untuk menghadirkan keahlian kebijakan, bantuan teknis, dan wawasan global guna memperkuat pertahanan terhadap kejahatan penipuan.
Baca Juga : Luncurkan Optimalisasi SLIK, OJK Dukung Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah
Pada kesempatan tersebut, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown menekankan bahwa pentingnya kolaborasi sektor publik dan swasta dalam memberikan perlindungan konsumen dari penipuan daring.
“Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” katanya.
Lanjutnya, jaringan kejahatan yang beroperasi lintas batas negara, memerlukan penanganan yang dilakukan melalui kerja sama internasional yang kuat.
Baca Juga : OJK Bersama UNODC Tingkat Pemahaman Stakeholder Terhadap Bahaya Ancaman Scam
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang melewati batas negara dan sektor.
Sebab, penipuan digital tersebut bukan saja merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” katanya.
Baca Juga : Reopening Booth di MaRi, Kallafriends Meriahkan Pesta Bola Dunia 2026
Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama dari setiap sistem keuangan. Oleh karena itu, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital terus memberikan manfaat.
Scam, lanjut Friderica, telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat, sehingga fondasi berupa Public-Private Partnership (PPP) yang kuat diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas.
Seiring dengan pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko scam berkembang semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin mempersulit pelacakan pelaku scam.
Baca Juga : Reopening Booth di MaRi, Kallafriends Meriahkan Pesta Bola Dunia 2026
Ia menyebutkan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar diamankan atau diblokir, dan dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan.
Sebagai salah satu implementasi nyata kemitraan publik-swasta, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperkuat koordinasi antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat penanganan laporan scam, pemblokiran rekening terkait penipuan, serta pemulihan dana korban. Keberhasilan pengembalian dana korban melalui koordinasi IASC menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kami meyakini bahwa penguatan kemitraan publik-swasta, baik di tingkat nasional maupun internasional, akan menjadi salah satu faktor kunci dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya,” tegas Friderica.
Baca Juga : Reopening Booth di MaRi, Kallafriends Meriahkan Pesta Bola Dunia 2026
Lanjutnya, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia di tengah perkembangan kejahatan keuangan yang semakin dinamis.
