REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif. Termasuk pula Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan.
Baca Juga : Jadi Polresta Gowa, DM Harap Institusi Kepolisian Makin Presisi dan Profesional
Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta, sehingga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan tentunya akan membantu lembaga jasa keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka Program 3 Juta Rumah.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” katanya, di sela-sela peluncuran program, di Jakarta, kemarin.
Baca Juga : Penanganan Scam Dari OJK Dapat Pengakuan Internasional
Meski begitu, Friderica mengatakan SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
“Sehingga dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan,” ungkapnya.
Sementara, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK yang dinilai akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Baca Juga : OJK Bersama UNODC Tingkat Pemahaman Stakeholder Terhadap Bahaya Ancaman Scam
“Optimalisasi SLIK yang diluncurkan hari ini diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama yang saling menguatkan. Antara lain, mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, dan mempercepat keterkinian data, meminimalisasi potensi pengaduan masyarakat atas fasilitas yang telah lunas tetapi belum diperbarui,” jelasnya.
Lanjutnya, termasuk untuk memperkuat ekosistem keuangan melalui credit reporting system yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.
