0%
logo header
Jumat, 19 Januari 2018 09:02

Tak Netral di Pilwalkot, RL Tagih Janji Walikota Sanksi ASN Terlibat Politik Praktis

Tak Netral di Pilwalkot, RL Tagih Janji Walikota Sanksi ASN Terlibat Politik Praktis

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD kota Makassar, Rudianto Lallo ikut angkat bicara prihal komitmen serta janji Walikota Makassar yang akan memberikan sanksi terhadap bawahannya yang terlibat politik praktis jelang Pilwalkot Makassar Juni mendatang.

Sekretaris Fraksi NasDem ini bahkan mendesak Danny Pomanto menindaklanjuti keputusan KASN demi menjaga marwah pemerintahan agar terhindar dari aroma politik.

“Kita minta Pak Walikota menepati janjinya menjatuhkan sanksi terhadap enam bawahannya di Pemkot,” tegas Rudianto Lallo saat dikonfirmasi, Jumat (19/01/2018).

Baca Juga : Rekap Suara Internal, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Klaim Amankan 1 Kursi di Senayan

Pemberian sanksi itu menurut RL panggilan akrabnya, karena sudah sesuai keputusan KASN yang sifatnya sudah final dan mengikat.

Penindakan itu penting kata dia, untuk memberikan efek jera kepada ASN yang terlibat politik praktis.

Dalam UU ASN, menurut Rudi juga berprofesi sebagai pengacara menegaskan, diharamkan bagi mereka (ASN) terlibat dalam aktivitas kampanye salah satu pasangan kandidat.

Baca Juga : Gaungkan Semangat Sultan Hasanuddin, Rudianto Lallo Kukuhkan 1.222 Spartan Anak Rakyat Gowa

“Ini penting untuk memberikan efek jera bagi ASN yang terlibat politik praktis dan menjadi pelajaran bagi yang ASN yang lain untuk menjaga diri dan berhati- hati,” kata RL.

Jika Danny urung menindak karena melibatkan ASN yang pro kepadanya, maka politisi Partai NasDem ini berharap Plt Wali Kota Makassar nantinya bisa melaksanakan sanksi itu.

Diketahui, tanggal 13 Februari usai penetapan kandidat di Pilwali, posisi Danny di Pemkot secara otomatis akan digantikan Syamsu Rizal sebagai Plt Walikota Makassar selama kurang lebih 129 hari atau empat bulan lebih.

Baca Juga : Jaga Sinergitas Demi Kelancaran Pemilu 2024, Ketua DPRD Makassar Hadiri Pelantikan Anggota KPPS

“Kalau Pak Danny tidak tindak maka ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah, intinya di Pilwali, ASN harus netral,” pungkas legislator dari daerah pemilihan, Tallo, Wajo, Ujung Tanah, dan Bontoala ini.

Sebelumnya, Ketua KASN, Sofian Efendi merekomendasikan kepada Walikota Makassar untuk menjatuhkan sanksi kepada enam ASN Pemkot yang terbukti terlibat politik praktis di Pilkada Makassar.

Merekan yang direkomendasi disanksi masing-masing Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Makassar, Akhmad Namsum, Danton Dinas Pemadam Kebakaran, Hasbullah, Andi Irwan Bangsawan ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar), Tasmin Idrus (Staf Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar), Rusdin (Lurah Tamamaung) dan Kasi Kebersihan pada Kecamatan Panakkukang, Zulfikar Luthfi.

Baca Juga : Rawat Sejarah, Ketua DPRD Makassar Ziarah ke Makam Raja Gowa-Tallo

Adapun jenis sanksi atas pelanggaran yang dilakukan masing-masing, Akhmad Namsum, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka, Hasbullah, sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004, Andi Irwan Bangsawan disanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.

Sementara, Tasmin Idrus, sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, Rusdin, penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Sedangkan Zulfikar Luthfi, sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Baca Juga : Rawat Sejarah, Ketua DPRD Makassar Ziarah ke Makam Raja Gowa-Tallo

Sebelumnya, Walikota Makassar, Danny Pomanto menginstruksikan kepada seluruh ASN Pemkot Makassar agar tidak terlibat di momentum Pilkada Makassar.

Penegasan tersebut disampaikan Danny melalui surat yang diedarkan bernomor 060/32/Ortala/XI/2017 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada 2018.

Hal ini dilakukan sebagai komitmen walikota berlatar belakang arsitek ini demi mewujudkan ASN yang berintegritas , professional, netral, dan bebas dari intervensi politik.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646