0%
logo header
Selasa, 01 September 2026 11:01

Temukan Indikasi Pelanggaran Investasi Aset Kripto, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas YWWSDC

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi aktivitas aset kripto. (Dok. Int)
Ilustrasi aktivitas aset kripto. (Dok. Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto kepada masyarakat.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, YWWSDC merupakan entitas yang diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

“Termasuk mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca Juga : PLN Perkuat Koordinasi dengan Pemprov Sulsel untuk Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sulbagsel

Lanjutnya, dalam hal ini YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” jelasnya.

Selain itu, aplikasi atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Kemudian, Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

Baca Juga : BI Sulsel Raih Dua Penghargaan di Ajang IABC Indonesia Awards

“Dari temuan ini, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara bagi masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Baca Juga : PLN Sosialisasikan Proses Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646