0%
logo header
Minggu, 06 Mei 2018 16:18

Terima Gugatan DIAmi, Panwaslu Dianggap Tak Netral

Terima Gugatan DIAmi, Panwaslu Dianggap Tak Netral

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) menyatakan adanya dugaan “kongkalikong” antara pihak Panwaslu Kota Makassar dengan pihak penggugat dalam proses persidangan baru bagi pasangan Danny-Indira.

Ketua tim Hukum Appi-Cicu, Amirulla Tahir mengatakan, pihaknya yang mengajukan surat untuk masuk sebagai pihak intervensi untuk membela kepentingan kliennya, namun ditolak panwas.

Alasan Panwas lantaran Appi-Cicu tidak dirugikan dengan gugatan itu.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Padahal secara nyata yang digugat adalah penetapan KPU hasil dari pelaksanaan putusan MA, penetapan ini yang mau dibatalkan DIAmi. Ini tentu berbeda ketika DIAmi punya kesempatan untuk mengajukan intervensi di PTTUN tapi DIAmi tidak menggunakan kesempatan itu,” kata Amirullah, Minggu (06/05/2018).

Menurutnya, Panwas telah melakukan kesalahan fatal, karena meregister gugatan DIAmi yang dilanjutkan dengan agenda sidang. Pelanggaran itu dinilai lantaran materi gugatannya yaitu penetapan yang merupakan pelaksanaan dari putusan MA.

“Gugatan ini hanya rekayasa dan patut diduga ada persekongkolan yang penuh siasat jahat didalamnya, coba simak materi gugatan pasangan DIAmi selaku penggugat/pemohon, sedangkan KPU sebagai tergugat/termohon, ironisnya, jawaban KPU langsung menyatakan sependapat dengan gugatan DIAmi. Misal, ada pihak yang digugat kemudian yang digugat langsung menyatakan sependapat dengan penggugat, ini dagelan apa yang mau dipertontonkan?,” tegasnya.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Masih lanjut Amirullah, KPU sendiri sudah membatalkan pasangan DIAmi sesuai putusan MA. Dia menilai DIAmi secara hukum bukan lagi pasangan calon serta tidak ada legal standing lagi untuk maju sebagai pihak.

“Panwas dan KPU makassar masih mencoba mencari siasat untuk membatalkan putusan MA, mereka masih meragukan putusan MA, mungkin sudah lupa asas hukum “Res Judicata Pro Veritate Habetur”, putusan hakim harus dianggap benar, dan putusan hukum itu hanya bisa dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi,” jelasnya.

“Kalau putusan kasasi MA hanya bisa dibatalkan oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA, tapi kalau sengketa Pilkada sudah terang benderang pasalnya tidak boleh upaya hukum PK di MA. Ini kok Panwas yang cuma latihan singkat jadi seperti hakim, ibarat cuma sabuk putih dalam karate mau batalkan putusan MA?,” imbuhnya.

Baca Juga : Paket Data Baru Freedom Internet, Pengguna IM3 Bisa Atur Kebutuhan Kuota

Lebih jauh dia mengatakan, Panwas Makassar dan KPU Makassar sebagai penyelenggara Pilkada memang sejak awal lebih berpihak pada DIAmi. Dia membeberkan banyak laporan dari tim Appi-Cicu tidak ditindaklanjuti. “Sebaliknya kalau tim DIAmi yang melapor mereka sangat agresif dan proaktif. Mungkin dianggap DIAmi yang memberi anggaran padahal itu uang rakyat,” ucapnya.

“Panwas dan KPU Makassar tidak perlu takut atas tekanan dan aksi massa dari tim DIAmi, tidak perlu takut demo, aturan harus ditegakkan. Relawan Appi-Cicu jauh lebih banyak dari massa DIAmi yang sering demo, tapi sengaja belum diturunkan karena ingin menjaga Pilkada tetap aman dan kondusif,” geram Amirullah.

“Tapi kalau ada gelagat pasangan Appi-Cicu akan dicurangi, dengan cara panwas akan memutus perkara secara serampangan, mau membenturkan putusan dengan putusan, putusan panwas dengan putusan MA, itu pasti berakibat akan membenturkan massa DIAmi dengan semua relawan Appi-Cicu yang sudah siap mempertahan penetapan hasil putusan MA,” tegasnya.

Baca Juga : 66 Kepala Desa di Gowa Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

Lagu-lagi dia menegaskan, Appi-Cicu pihak yang sangat dirugikan kalau itu terjadi, karena itu sama saja Panwas dan KPU meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta Pilkada Makassar, semua relawan, lanjut dia Appi-Cicu dipastikan siap bergerak mengamankan hasil putusan MA itu.

“Kalau terjadi konflik horisontal antara pendukung, dan menimbulkan korban, mau tidak mau panwas dan KPU Makassar harus bertanggungjawab, itu sudah ranah Pidana. Kami cuma mengingatkan Panwas dan KPU, kondisi Makassar yang aman dan kondusif pasca putusan MA, jangan lagi direcoki, jangan coba mengusik sarang lebah,” tandasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646