REPUBLIKNEWS.CO.ID JAKARTA – Setelah ditangkap beberapa waktu lalu oleh Polres Jakarta Selatan, Ammar Zoni (29) bersama dua tersangka lain akan menjalani rehabilitasi pengguna narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. Selain Ammar, dua tersangka lainnya, yakni R (37) dan M (35) juga akan direhabilitasi
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, hal ini diputuskan setelah mendapat asesmen Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jaksel.
Diketahui sebelumnya Ammar Zoni. diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 1 gram.
“Penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan asesmen yang telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan,” ujar Achmad Ardhy kepada wartawan , Senin (13/3/2023).
Ardhy menjelaskan, Ammar dan kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi terhitung mulai Senin selama tiga hingga enam bulan. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan dari tim penyidik.
Lebih lanjut Ardhy menjelaskan, hasil pemeriksaan itu antara lain bahwa ketiganya tidak terlibat pada jaringan peredaran narkoba, melainkan murni hanya pengguna narkoba.
“Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna harus direhabilitasi,” tutupnya. (*)
