REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — AR Pelaku pembunuhan pemilik Losmen Nurwanti di Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi Kasatreskrim AKP Gede Bagus Atmaja mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Pelaku ini seorang residivis kasus pembunuhan di Kaltim, di Kotim pelaku kembali membuat masalah dengan membunuh pemilik Losmen Nurwanti,” ungkap Sarpani saat jumpa pers, Senin (20/06/2022).
Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan
Sarpani menjelaskan, modus pelaku membunuh pemilik losmen tersebut lantaran tidak bisa membayar biaya sewa kamar.
“Pelaku ini membatalkan kamar yang sudah dipesan dan meminta hanya membayar setengah harga, tapi pemilik losmen menolak, ia meminta dibayar penuh,” jelasnya.
“Merasa kesal, langsung menyerang korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Usai membunuh, pelaku mengambil perhiasan milik korban berupa 1 gelang emas, 4 cincin emas dan sebuah handphone, total senilai Rp8,5 juta, kemudian pelaku melarikan diri,” jelas Sarpani.
Baca Juga : Laung Kuning Banjar DPC Kotim Gelar Pembubaran Panitia Milad Pertama
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan untuk menguasai barang korban. Hukumannya adalah penjara maksimal seumur hidup,” kata Sarpani.
“Pelaku ditangkap, Rabu 15 Juni 2022, saat berada di daerah Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkas Sarpani.
