0%
logo header
Minggu, 17 September 2023 16:31

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Beri Pendampingan Pembentukan Ranperda Bulukumba

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Perancang Peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Sulsel saat memberikan pendampingan kepada DPRD Kabupaten Bulukumba dalam hal pembentukan produk hukum daerah, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Perancang Peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Sulsel saat memberikan pendampingan kepada DPRD Kabupaten Bulukumba dalam hal pembentukan produk hukum daerah, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Tim Perancang Peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan pendampingan kepada DPRD Kabupaten Bulukumba dalam hal pembentukan produk hukum daerah.

Hal ini ini dilakukan pada Focus Grup Discussion (FGD) Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Muh. Syarif As’ad mengatakan, dua Ranperda yang diusulakan atau diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Bulukumba merupakan bentuk perhatiaan dan kepedulian kepada masyarakat. Selain itu untuk mendapatkan perlindungan, dan kesempatan, kesetaraaan dan keadilan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

“Di bidang penanaman modal dan kemudahan investasi misalnya dengan dilahirkannya peraturan daerah ini, Kabupaten Bulukumba diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembagunan infrastruktur dan pemanfaatan tenaga kerja lokal yang sudah tentu akan mengurangi jumlah penggangguran di daerah,” ungkapnya dalam pertemuan, kemarin.

Apalagi, lanjutnya, Bulukumba sebagai salah satu daerah destinasi wisata yang dinilai memiliki potensi di sektor pariwisata. Sehingga ini akan menjadi salah satu daerah yang sangat diinginkan oleh para investor, baik dalam maupun di luar negeri.

Ia mengaku, dibentuknya Perda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi akan memberikan kepastian akan layanan perizinan yang tidak berbelit-belit kepada investor. Sementara, terkait Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, sangat tepat, sebab Kabupaten Bulukumba merupakan daerah yang memiliki potensi perikanan di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

“Dengan dibentuknya perda ini diharapkan menjamin keberlangsungan sumber daya laut, meningkatkan pendapatan nelayan dan pembudidaya ikan, memperkuat ketahanan pangan nasional dan kesehatan masyarakat melalui asupan ikan yang baik. Termasuk menjaga konservasi alam dan keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan perairan laut,” katanya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengapresiasi pendampingan yang dilakukan oleh jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, dengan harapan proses pendampingan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Apresiasi terhadap pendampingan ini dan lakukan pendampingan selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” harapnya singkat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646