REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti kembali menemui Konstituen daerah pemilihan (dapil) 5 meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate, Rabu (27/9/2023).
Agendanya, Budi Hastuti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun. Narasumber yang hadir yakni Camat Mariso Juliaman dan Akademisi Babra Kamal.
Budi, sapaan akrabnya pihaknya sengaja mengundang aparat Pemerintah Kecamatan Mariso lantaran wilayahnya terdapat tiga Rumah Susun. Baik yang berada di Kelurahan Panambungan dan Kelurahan Lette.
Baca Juga : DPC Demokrat Pinrang Rayakan HUT ke-25 Bersama Pelajar dan Warga Desa Pananrang
“Kita sengaja memanggil Pak Camat karena memiliki Rumah Susun. Nanti dia yang akan jelaskan peran dan fungsi Rumah Susun,” ujar Budi.
Bendahara Gerindra Makassar itu mengatakan, tujuan pelaksanaan ini mendorong pembangunan pemukiman dan daya tampung tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan.
Tak hanya itu, tujuannya lainnya menyusun konsep terkait penataan ruang.
Baca Juga : BI Sulsel Fasilitasi Tujuh UMKM Lokal Tembus Pasar Ekspor di Pagelaran KKI 2026
“Jadi ini ada upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh yang ada di Kota Makassar,” singkatnya. (*)
