0%
logo header
Jumat, 07 Agustus 2026 12:41

11.156 Laporan Penipuan Keuangan Tercatat di Sulsel, OJK Temukan Ragam Modus Baru

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin (tengah), dalam Media Breafing Kondisi Sektor Jasa Keuangan di Sulawesi Selatan, di Kantor OJK Sulselbar, kemarin. (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin (tengah), dalam Media Breafing Kondisi Sektor Jasa Keuangan di Sulawesi Selatan, di Kantor OJK Sulselbar, kemarin. (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar mencatat laporan penipuan transaksi keuangan di Sulawesi Selatan sepanjang periode Januari 2025 hingga April 2026 sebanyak 11.156 laporan.

Jumlah ini berdasarkan sebaran laporan yang masuk dalam Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

“Kami menemukan modus scam keuangan digital berkedok verifikasi data diri, ada juga berkedok keluarga tersangka kriminal atau alasan keluarga kecelakaan yang mengakibatkan kerugian bagi korban,” terang Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, dalam keterangan resminya, kemarin.

Bahkan modus lainnya yang marak terjadi belakangan ini adalah pelaku menyamar sebagai petugas Disdukcapil atau petugas pajak yang harus melakukan akurasi data. Hal ini tentunya menyebabkan kebocoran bocor sehingga mudah di akses.

Kemudian jika dilihat pada sebaran wilayah pelapor yang masuk ke IASC sekitar 41 persen berasal dari Makassar dengan 5.112 laporan. Kemudian, di Kabupaten Gowa dengan 992 laporan, dan Kabupaten Maros dengan 493 laporan.

Menyusul Kabupaten Bone dengan 445 laporan, Kabupaten Bulukumba dengan 341 laporan, dan Kabupaten Kepulauan Pangkajene dengan 293 laporan. Sementara, pada wilayah sebaran dengan laporan paling sedikit yakni di wilayah Kepulauan Selayar dengan 69 jumlah laporan, Kabupaten Soppeng 112 laporan, Kabupaten Barru dengan 113 laporan, dan Kabupaten Luwu Utara sebanyak 136 laporan.

“Ini modusnya macam-macam, namun pada intinya sebagian besar adalah modus berkedok polisi, petugas rumah sakit dan terbaru petugas Disdukcapil,” kata Muchlasin.

Dirinya menegaskan, dalam upaya meminimalisir kerugian, ia mengimbau agar masyarakat yang mengalami penipuan transaksi keuangan digital agar segera melaporkan ke IACS. Sebab, jika laporan berada dalam waktu tertentu dana korban masih dapat diusahakan untuk diselamatkan.

“Masih bisa diblokir dan diselamatkan dananya kalau melapor cepat. Tahun lalu kami berhasil memblokir beberapa rekening yang menjadi korban scamm dan mengembalikan sebesar Rp775 juta,” sebutnya.

Lanjutnya, secara nasional sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan yang terdiri dari 308.623 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 327.391 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.176.571 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 604.923. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp723,7 miliar. IASC menemukan sebanyak 145.061 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.​ Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646