REPUBLIKNEWS.CO.ID, KALTIM – Sepanjang tahun 2021 sebanyak 13 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mendapatkan sanksi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran telah melanggar kode etik serta terlibat tindak pidana.
Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Hariyanto menjelaskan bahwa meski ada 13 personel yang di PTDH, jumlah pelanggaran yang dilakukan personel Polda Kaltim secara umum mengalami penurunan di tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya pada 2020 lalu.
“Untuk perbandingan pelanggaran personel mengalami penurunan dibanding tahun lalu,” jelasnya, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar
Adapun 13 personel yang di-PTDH tersebut diantaranya berdinas di Polda Kaltim sebanyak 3 orang, Polresta Balikpapan 1 orang, Polres Berau 4 orang, Polres Kutai Barat 1 orang, Polres Kutai Timur 1 orang, Polres Paser 1 orang, dan Polres Penajam Paser Utara 2 orang.
“Kasusnya beragam mulai dari asusila, narkoba dan kode etik. Sebelumnya disidangkan dulu setelah inkrah baru kita PTDH. Dari 13 personel tersebut, 12 diantaranya bintara dan 1 perwira,” bebernya.
Ditambahkan, sepanjang tahun 2021 ada total 167 pelanggaran dilakukan personel, baik itu pelanggaran kode etik, pidana maupun disiplin. Sementara pada 2020 sebelumnya, Polda Kaltim mencatat 198 pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim.
Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak
“Jadi kita berikan reward dan punishment. Reward itu memberikan penghargaan baik dari Kapolri maupun Kapolda bagi anggota yang berprestasi baik dibidang olahraga maupun dibidang lainya dalam tugas sehari-hari,” demikian Brigjen Pol Hariyanto. (*)