0%
logo header
Sabtu, 18 Mei 2024 13:56

75 Persen Putusan KPPU Menang di Mahkamah Agung

Chaerani
Editor : Chaerani
Jajaran komisioner KPPU RI saat melakukan pertemuan dengan pejabat Mahkamah Agung, di Kantor MA, kemarin. (Dok. Humas KPPU)
Jajaran komisioner KPPU RI saat melakukan pertemuan dengan pejabat Mahkamah Agung, di Kantor MA, kemarin. (Dok. Humas KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 75 persen dari seluruh putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) di Mahkamah Agung berhasil menang.

Hal ini menunjukkan bahwa putusan KPPU telah memiliki keandalan dan kesesuaian dengan norma-norma pembuktian yang berlaku di lembaga peradilan.

Hal ini dibahas dalam pertemuan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Ketua Mahkamah Agung Prof Syarifuddin, di Gedung Mahkamah Agung.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

M. Fanshurullah mengatakan, hingga saat ini terdapat 401 total putusan yang dihasilkan KPPU. Kemudian, sebanyak 200 atau sekitar 60 persen diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri/Niaga.

Selanjutnya, dari jumlah tersebut, 186 putusan diajukan hingga ke proses Kasasi di Mahkamah Agung.

“Saat ini terdapat 180 putusan KPPU yang telah diputus MA. Antara lain, 135 putusan atau 75 persen diantaranya dimenangkan oleh KPPU,” katanya dalam pertemuan, kemarin.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Ketua KPPU menyebutkan, pencapaian ini tidak lepas dari profesionalitas KPPU.

“Kami berterima kasih pada MA, karena sebagian besar atau 75 persen putusan KPPU dikuatkan
di MA. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di KPPU sudah berjalan secara benar dan
profesional,” ujarnya.

Pihaknya berharap, kedepannya pencapaian tersebut bisa lebih meningkat hingga 95 persen.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Lanjutnya, dalam pertemuan tersebut juga dibahas berbagai persoalan. Seperti, penanganan perkara kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koordinasi pengembangan kapasitas Anggota KPPU dan Hakim, berbagai isu kelembagaan, dan strategi peningkatan daya paksa guna efektifitas tugas KPPU.

KPPU mentargetkan komunikasi dan koordinasi antara KPPU dan MA akan ditingkatkan. Tujuannya, agar penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan
kemitraan UMKM dapat berjalan semakin efektif.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Ketua Kamar Perdata MA I.Gusti Agung Sumanatha, dan Panitera Muda Perdata Khusus Achmad Ardianda Patria. Sementara dari KPPU, antara lain Wakil Ketua Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dan
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646