0%
logo header
Selasa, 01 Oktober 2024 11:49

Adnan: PMA 16 2020 Harus Sinkronkan dengan Program Pendidikan Pemerintah

Chaerani
Editor : Chaerani
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Gowa, di Baruga Tinggimae, Rujab Bupati Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Gowa, di Baruga Tinggimae, Rujab Bupati Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menilai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah Kementerian Agama harus bersinergi dengan program yang ada di tingkat pemerintah daerah.

Bupati Adnan mengatakan, salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Gowa dibawah kepemipinnnya bersama Wakilnya Abdul Rauf Malaganni yakni Pendidikan Gratis. Program ini telah memiliki peraturan daerah sebagai payung hukum sejak 2008 lalu, sehingga dalam menjalankan PMA di wilayahnya harus betul-betul dipelajari dan disinkronkankan dengan Perda Pendidikan Gratis tersebut.

“Kami komitmen melanjutkan program pendidikan gratis dan telah tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2008. Jadi baca baik-baik aturan pendidikan gratis lalu sinkronkan dengan PMA yang didapatkan, karena ketika ini di luar dari kebiasaan dan memberatkan masyarakat maka disitulah kita akan berhadapan,” ungkapnya, saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Gowa, di Baruga Tinggimae, Rujab Bupati Gowa, kemarin.

Baca Juga : KPU Makassar Umumkan Jadwal Debat Paslon, Digelar 24 Oktober dan 13 November 2024

Sekadar diketahui, salah satu isi dalam PMA tersebut yakni komite madrasah diberikan ruang untuk  mengumpulkan dana masyarakat secara sukarela dalam rangka membantu kelancaran proses pendidikan di satuan pendidikan tingkat Kemenag.

Adnan menyebut, Kemenag Gowa harus memahami betul jenis-jenis pungutan pendidikan yang telah ditanggung oleh Pemkab Gowa, sehingga kedepan kebijakan yang diambil oleh jajaran Komite Madrasah bertolak belakang dengan Perda Pemkab Gowa yang berdampak terhadap peningkatan SDM.

“Program pendidikan gratis ini adalah janji politik saya bersama pak wabup, jadi saya berharap dibaca dan dipelajari terlebih dahulu, sinkronkan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Terlebih Perda kedudukannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan PMA karna Perda disahkan oleh DPRD sebagai perwakilan masyarakat. Saya berharap ini nantinya menjadi sebuah peluang untuk bisa meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik dan lebih unggul lagi di masa yang akan datang,” jelas Adnan.

Baca Juga : Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Anggota TMMD ke-122 Lakukan Pengeboran Air Bersih

Sementara, Kepala Kantor Kemenag Gowa Jamaris mengatakan, kegiatan ini menghadirkan sekitar 300 kepala pengawas dan kepala madrasah se-Kabupaten Gowa untuk mensosialisasikan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah agar tidak berbenturan dengan Perda Pendidikan Gratis Kabupaten Gowa.

“Hari ini kita sengaja mengumpulkan orang-orang madrasah, karena kegiatan ini penting bagi kami sekaligus menghadirkan Pak Bupati untuk melakukan sosialisasi sehingga dalam pelaksanaanya nanti bisa berjalan efektif tanpa harus melanggar regulasi yang ada,” sebutnya.

Olehnya ia berharap sosialisasi ini akan menghasilkan kebijakan yang akan berdampak terhadap kemajuan pendidikan keagaamaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Lewat Misi Ekonomi Biru, Ilham Fauzi Dorong Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

“Kita ingin setelah sosialisasi ini, Komite Madrasah menghindari hal-hal yang sudah dibiayai oleh dana BOS ataupun dana pendidikan gratis. Jadi nantinya komite madrasah boleh memungut secara sukarela jika ada program-program atau inovasi yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka memajukan madrasah kita dan belum ditanggung oleh pemda, maka mungkin kita perlu secara bijaksana membahas bersama komite yayasan sekolah supaya kegiatan itu bisa berjalan dan mempercepat kemajuan madrasah kita,” harap Jamaris.

Adapun beberapa jenis pungutan yang telah tertuang dalam Perda Pendidikan Gratis dan dilarang dilakukan oleh pihak lain karena telah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Gowa yakni permintaan bantuan pembangunan, pembayaran buku, LKS, uang perpisahan, uang ujian, ulangan atau semester, uang rapor, penulisan ijazah dan pungutan lainnya yang membebani siswa.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646