REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sinjai saat ini gencar melakukan sosialisasi penertiban dan penindakan kendaraan sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot bising atau brong.
Satlantas Polres Sinjai bahkan telah melakukan penindakan terhadap 20 unit kendaraan yang menggunakan knalpot bising beberapa hari yang lalu.
“Ini kegiatan rutin yang dilakukan Satlantas Polres Sinjai. Saat menemukan pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar, langsung kita tindaki dan bahkan kita potong knalpotnya,” tegas Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Badrussaman, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga : Indosat dan Mastercard Kolaborasi Hadapi Tantangan Keamanan Siber
Menurutnya, sosialisasi dan penindakan akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Sinjai agar masyarakat sadar tak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Bahkan, katanya ancaman denda akan menanti mereka yang masih saja tak menaati aturan.
“Bagi pengendara yang menggunakan knalpot bising akan diberi sanksi dengan ancaman denda Rp250 ribu sesuai Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” beber AKP Badrussaman.
Selain itu, katanya, knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan juga bisa memicu perkelahian remaja. Bahkan, beberapa informasi menyebutkan jika hanya persoalan knalpot bising bisa membuat ketersinggungan yang berujung perkelahian.
Baca Juga : Satgas PASTI Blokir 13 Entitas Pinjol Ilegal, Modus Investasi Tanpa Izin
“Sudah banyak keresahan warga yang kami terima baik itu laporan langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui media sosial,” tutupnya. (Anto)