REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Desakan pencopotan Penjabat (Pj) Bupati Bone, Andi Islamuddin terus berlanjut. Kali ini Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel bersama ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bone (AMB) menggelar aksi di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (5/1/2024).
Massa PUKAT dan AMB tersebut mendesak Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin dan Kepala Kejati Sulsel bertindak terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Pj Bupati Bone.
Diketahui, Andi Islamuddin sempat viral setelah videonya yang mengajak sejumlah kepala desa untuk memenangkan anaknya beredar luas. Anaknya, yakni Andi Tenri Abeng Salangketo saat ini maju sebagai Caleg DPRD Sulsel dari Partai Gerindra Dapil VII.
Baca Juga : Yamaha Borong 8 Piala di Ajang Penghargaan Bergengsi GridOto Award 2024
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma mengungkapkan bahwa perbuatan Pj Bupati Bone bisa mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya, tindakan tersebut diduga melanggar hukum pemilu, menciptakan potensi pelanggaran terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil dan larangan kampanye Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, pelanggaran terhadap larangan kampanye Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dapat menimbulkan konsekuensi sesuai dengan Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 dan aturan Pemilu tahun 2023.
Baca Juga : Operasikan 2.128 BTS, Jaringan Tri Makin Cepat dan Jangkau Pelosok Sulsel
“Kejadian ini menciptakan dampak serius terhadap integritas pemilu dan mempertanyakan keadilan dan demokrasi yang dijunjung tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan AMB, Takbiratul Ihram menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pj Bupati Bone merupakan bentuk ketidakpantasan memimpin daerahnya. Apalagi Kabupaten Bone dikenal sebagai kota beradab.
“Apa yang dilakukan oleh Pj Bupati merusak citra masyarakat Bone. Maka sudah sepantasnya Pj Bupati Bone dicopot karena sudah melanggar berdasarkan video yang beredar secara luas. Dia mengharuskan membantu anaknya yang maju sebagai caleg,” tegas Ihram.
Baca Juga : PLN “Sinari” 18 Keluarga Pra Sejahtera Bantuan Listrik Gratis
“Harus ada tindakan jelas dan tegas dari Pj Gubernur kepada Pj Bupati Kabupaten Bone yang diduga telah melanggar aturan kampanye,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi menegaskan, dalam hal pelanggaran Pemilu, Islamuddin bebas pelanggaran. Sebab, dia melakukan hal itu di luar jadwal kampanye.
“Tidak ada pelanggaran Pemilu, karena kejadiannya belum memasuki masa kampanye. Jadi pasal 282 yang menyatakan pejabat negara dilarang melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon selama masa kampanye, junkto pasal 357 pidana tiga tahun, itu tidak terpenuhi,” ujarnya.
Meski begitu, Alwi menegaskan ada indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sehingga, pihaknya akan mendorong kasus ini ke KASN untuk ditindaklanjuti.
”Bawaslu Kabupaten Bone menilai ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Jadi kami dorong ke KASN, ini sementara kami susun dan siapkan dokumen yang akan dikirim,” lanjutnya.
Dengan begitu, kata Alwi, Bawaslu akan menyerahkan sepenuhnya kepada KASN terkait tingkat pelanggaran dan sanksinya. Bawaslu hanya menyampaikan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
”Kalau netralitas aturannya ada di PP 42 mengenai ASN. Tetapi kan hasilnya nanti KASN yang tentukan, seperti apa pelanggaran dan sanksinya. Kami di Bawaslu ini hanya menunggu saja,” demikian Alwi. (*)