REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Itu dibuka mulai dari tanggal 20 -29 November 2022.
Ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain menjelaskan, penerimaan PPK itu berdasarkan pengumuman No : 611/PP.04.1-Pu/7308/2022 Tentang seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan umum tahun 2024.
Kata Hasruddin, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.
Baca Juga : Kembalikan Formulir di PKS, Langkah Awal Tasming Hamid Menuju Pilkada Parepare
“Persyaratan anggota PPK, ada Sembilan syarat yang diatur. Ada juga beberapa syarat kelengkapan dokumen,” paparnya, Senin (21/11/2022).
Hasruddin juga mengatakan, guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang hendak mendaftar, pihaknya sudah membentuk tim penerimaan yang siap melayani di Kantor KPU Kota Parepare pada jam kantor. Masyarakat juga bisa menghubungi kontak person yang sudah disediakan.
Yakni, Muhammad Asrul (089 669 551 256), Sahabuddin (081 342 545 736), Andi Fatma ( 081 292 450 619).
Baca Juga : Jangan Lewatkan! Mudik Gratis Bersama PT DLU Parepare, Sediakan 500 Kuota
Untuk lebih jelasnya ada dapat mengunduh pengumuman seleksi calon PPK di bawah ini :