0%
logo header
Selasa, 05 September 2023 07:35

Bahas 3 Ranperda, Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi ke Kemendagri

Rizal
Editor : Rizal
Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel saat melakukan konsultasi pra pembahasan Ranperda ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (4/9/2023). (Foto: Istimewa)
Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel saat melakukan konsultasi pra pembahasan Ranperda ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (4/9/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel melakukan konsultasi pra pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (4/9/2023) kemarin.

Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni didampingi Wakil Ketua Andi Muchtar Mappatoba dan Andi Irwandi Natsir. Hadir juga sejumlah anggota serta Prof Andi Pangerang Moenta dan Dr Ramli Haba selaku Tim Ahli DPRD Sulsel.

RPG, sapaan akrab Rudy Pieter Goni menyampaikan bahwa pihaknya ingin melakukan konsultasi pembahasan terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD.

Baca Juga : Liberti Sitinjak Dampingi Wamenkumham RI Bersilaturahmi ke Pj Gubernur Sulsel

Adapun Ranperda yang dikonsultasikan diantaranya tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik, Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, dan Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.

“Kami ingin meminta saran, tanggapan serta masukan, sebagai penguatan sebelum dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya,” kata RPG.

Andi Muchtar menambahkan pihaknya juga meminta pandangan Kemendagri soal ketiga Ranperda ini. Lebih jauh mengenai sejauh mana manfaat produk DPRD ini bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga : Pemkab Gowa Turunkan Tim, Gerak Cepat Padamkan Api di Hutan Malino

“Kami melampirkan pengaturan sebagai dasar hukum, kewenangan, ruang lingkup dan arah tujuannya. Serta meminta pandangan bahwa apakah ketiga ranperda ini layak atau tidak untuk dilanjutkan pembahasannya,” ujarnya.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kemendagri RI, Ramandhika Suryasmar kemudian memberikan pandangan soal ketiga Ranperda ini. Pada intinya ia mengapresiasi Ranperda ini terus digodok hingga menjadi Perda.

“Kami memberikan rekomendasi oleh Kemendagri untuk dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya, dengan memberikan catatan agar memperhatikan kembali ketentuan peraturan perundang-undangan serta perbaikan dalam penulisan rancangan perda,” ungkapnya.

Baca Juga : Laporkan Tahapan Seleksi, Timsel KPID Sulsel Temui KPI Pusat

“Tentunya kami dari Kemendagri sangat memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Sulsel dalam menyusun sebuah produk hukum ang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” demikian Ramandhika. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646