0%
logo header
Sabtu, 26 September 2020 12:58

Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Pendaftar di Bone Membludak Pasca Pencairan Pertama

Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Saat ini para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bone sudah dapat menikmati dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 2,4 juta.

Polemikpun bermunculan dari pelaku usaha mikro. Banyak pelaku usaha mikro yang protes terkait tidak adanya informasi mengenai Bantuan Presiden tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pendamping UMKM Dinas Koperasi Kabupaten Bone, Iskandar, mengatakan bahwa Dinas juga tidak tahu ada bantuan Presiden. Mereka hanya mendata dari bulan Maret 2020 tentang usaha mikro yang terdampak Covid-19.

“Ini sebenarnya bantuan presiden kami juga tidak tau akan ada seperti ini, yang kemarin kita data itu dari bulan tiga saat pertama covid-19 itu instruksi dari kementrian untuk pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah yang terdampak Covid. Provinsi dan Kementrian minta datanya, maka kami kirim datanya ke Provinsi,” ujarnya, Jumat (25/09/2020) kemarin.

Dari bulan Maret, Dinas Koperasi sudah gencar sosialisasi kepada warga pelaku usaha mikro yang terdampak Covid melalui link, Media cetak dan online, radio, sampai pembuatan posko pengaduan.

“Kami dari bulan Maret sudah gencar sosialisasi dan turun mendata langsung. Bentuk sosialisasi kepada pelaku usaha mikro itu melalui link, media cetak dan online, radio, pembuatan posko pengaduan serta membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat yang mengadu langsung ke kantor dinas koperasi. Cuma banyak masyarakat yang tidak paham dan acuh pada pendataan kami, nah pada saat bantuan presiden ini cair pada bulan Agustus lalu, masyarakat baru berbondong-bondong mendaftarkan usahanya,” ujarnya.

Mengenai batas pendataan usaha mikro, Iskandar mengatakan bahwa minggu kedua bulan September itu batas pengiriman data ke provinsi, akan tetapi Dinas Koperasi Bone tetap membuka pendataan untuk warga Bone .

“Batas pengiriman data ke provinsi itu terakhir minggu kedua bulan September. Tapi kita terus menerima data masuk karena tidak menutup kemugkinan pada saat ada permintaan data, maka kami langsung akan mengirimkannya,” tuturnya.

Untuk syaratnya mendaftarkan di dinas Koperasi sendiri, Iskandar menambahkan bahwa masyarakat harus punya jenis usaha dengan melampirkan surat izin usaha dari pemeritah setempat.

“Untuk mendaftar, masyarakat harus punya jenis usaha dengan menyertakan surat izin usaha dari pemerintah setempat. Kami tidak membatasi jumlah pendaftar, biar dalam satu KK dua pendaftar asal masing-masing punya usaha. Kami lebih menekankan ke pelaku usaha dan jenis usahanya. Untuk masyarakat yang ambil KUR di BRI itu tidak termasuk dalam penerima bantuan Presiden yang 2,4 juta”, tutupnya. (Andi Sinar)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646