0%
logo header
Sabtu, 17 November 2018 02:49

Banyak APK Terpajang di Zona Terlarang, Ini Tanggapan Pengamat Politik

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Priyanto.
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Priyanto.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Himbauan dan larangan memasang alat peraga kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel tidak dihiraukan, seperti kata pepatah Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu.

Hal tersebut dikarenakan masih maraknya alat peraga kampanye berupa baliho, billboard, dan spanduk bergambar calon anggota DPD RI, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terpajang di zona terlarang Kota Makassar.

Padahal sebelumnya, KPU Sulsel sudah mengeluarkan aturan larangan memasang APK di 18 jalan yang ada di Makassar. Diantaranya, Jl Jend Sudirman, Jl Jend Achmad Yani, Jl Penghibur, dan Jl Haji Bau, Makassar.

Baca Juga : Rp54,8 Triliun Pembiayaan CIMB Niaga Sasar Ekonomi Hijau

Termasuk yang ada di Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Riburane, Jl Nusantara, Jl Tentara Pelajar, Jl Gunung Bawakaraeng, dan Jl Ratulagi, Makassar.

Demikian halnya Jl Sultan Alauddin, Jl Urip Sumoharjo, Jl AP Pettarani, Jl Bandang, Jl Veteran, dan Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar. Jumat (16/11/2018).

Sekitar ratusan meter dari kantor KPU dan Bawaslu Sulsel di Jl AP Pettarani misalnya, reklame bando petahana anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Amir Uskara dan anak kandungnya, Imam Fauzan Amir Uskara yang juga caleg DPRD Sulsel.

Baca Juga : CIMB Niaga Implementasikan 5 Pilar Menuju Pembangunan Keberlanjutan

Selain itu, nampak Baliho calon anggota DPD RI HM Roem juga terlihat di Jl. AP Pettarani Makassar. Baliho Roem hanya sekitar belasan meter dari lokasi reklame Amir dan Imam. Belum lagi APK milik sejumlah caleg lainnya yang juga terlihat jelas di zona terlarang.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Priyanto menganggap pemasangan APK di zona terlarang merupakan tantangan bagi penyelenggara.

“Ini tantangan bagi penyelenggara dalam hal ini bawaslu dan jajarannya. Kemampuan berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah kota sedang diuji,” Ungkapnya

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Lanjutnya, ia beranggapan bahwa wibawa dan marwah pengawasan sedang dipertaruhkan, kinerja Bawaslu harus memperlihatkan komitmen yang tinggi pada penegakan aturan.

“Wibawa dan marwah pengawasan sedang dipertaruhkan, kalau mau mendorong partisipasi masyarakat yang tinggi dalam pengawasan, maka kinerja bawaslu harus memperlihatkan komitmen dan dedikasi yang tinggi pada penegakan aturan, tanpa diskriminasi,” kata Pengamat Unismuh Makassar.

Luhur menambahkan, APK caleg di zona terlarang, yang letaknya pas di depan kantor bawaslu dan KPU seperti tamparan bagi mereka. Menurutnya kalau yang di depan mata saja di jalan protokol gagal ditertibkan, maka sulit berharap penertiban APK itu sampai zona terlarang wilayah pelosok.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Pada level tertentu, pembiaran atas pelanggaran yang nyata bisa bermakna dukungan terselubung pada kandidat tertentu. Kita juga berharap kepada partai politik dan para kandidat untuk lebih fair menghadapi proses elektoral ini,” Tutupnya.

(Syaiful)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646