0%
logo header
Rabu, 16 Agustus 2023 10:56

Barang Bukti 45 Perkara Kejahatan Dimusnahkan Kejari Sinjai

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen bersama Forkopimda saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen bersama Forkopimda saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti.

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Kejaksaan Negeri Sinjai memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara kejahatan yang telah memperoleh hukum tetap atau Incrahct mulai tahun 2022 hingga bulan Agustus 2023 ini.

Barang bukti yang dimusnah diantaranya sabu, alat penghisap, obat-obatan, senjata tajam, pakaian dan handphone. Kesemuanya itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen mengatakan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara yang ditangani hingga agustus 2023 dengan total 45 perkara.

Baca Juga : Sekwan DPRD Sinjai Hadiri RPJPD 2025-2045

“Tindak pidana umum berasal dari 45 perkara baik dari OHARDA, KAMNEGTIBUM, TPUL dan Narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 26,67 gram yang telah mempunyai hukum tetap,” katanya saat memberikan sambutan di Halaman Kantor Kejari Sinjai, Rabu (16/8/2023).

Zulkarnaen menambahkan, maksud dan tujuan pemusnahan barang bukti adalah untuk menghindari penumpukan barang bukti, menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan juga merupakan pelaksanaan tugas sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kami berharap pemusnahan barang bukti sebagai komitmen bersama untuk memerangi peredaran obat-obat terlarang ditengah masyarakat dan menciptakan situasi yang aman,tentram dan kondusif di Kabupaten Sinjai,” pungkasnya.

Baca Juga : Di Peresmian Alun-alun Pemda Sinjai Salurkan Bansos Senilai Rp 482 Juta

Dalam pemusnahan ini, juga dihadiri dari Forkopimda Kabupaten Sinjai seperti Rutan Sinjai, Polres Sinjai, Dandim 1424 Sinjai, Pengadilan Negeri Sinjai dan Dinas Kesehatan. (Asrianto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646