0%
logo header
Selasa, 26 Desember 2023 11:26

Bawaslu Gowa Dorong Partisipasi Kelompok Disabilitas Dalam Pengawasan dan Aksesibilitas Pemilu

Chaerani
Editor : Chaerani
Anggota Bawaslu Gowa, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Juanto Avon saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, bertajuk "Peran Partispasi Difabel dalam Mendorong Aksesibilitas Pemilu Inklusif yang Bermartabat dan Berkualitas 2024", kemarin. (Dok. Humas Bawaslu Gowa)
Anggota Bawaslu Gowa, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Juanto Avon saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, bertajuk "Peran Partispasi Difabel dalam Mendorong Aksesibilitas Pemilu Inklusif yang Bermartabat dan Berkualitas 2024", kemarin. (Dok. Humas Bawaslu Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa mendorong keterlibatan kelompok penyandang disabilitas pada pengawasan dan aksesibilitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Gowa, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Juanto Avon mengaku, pihaknya memandang isu tersebut cukup krusial dan utama. Keterlibatan kelompok disabilitas dan semua pihak lainnya sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan partisipatif. Hal itu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.

“Jajaran Bawaslu Gowa perlu mendorong agar kelompok disabulitas dapat ambil bagian dalam pengawasan dan mewujudkan aksesbilitas bagi mereka. Ini penting, karena mereka dijamin konstitusi dan memiliki hak yang sama,” katanya, di sela-sela menjadi pembicara pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, bertajuk “Peran Partispasi Difabel dalam Mendorong Aksesibilitas Pemilu Inklusif yang Bermartabat dan Berkualitas 2024”, kemarin.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

Isu disabilitas dalam hal ini melihat substansifitasnya, tidak sekadar pemenuhan data, sebab setiap orang yang mengalami keterbatasan juga memiliki hak akses yang sama dengan orang lain dalam pemilu.

“Aksesibilitas dalam pemilu bagi semua kelompok memiliki hak politik yang sama, tanpa ada hambatan saat proses pemilu. Mereka patut mendapatkan akses memilih yang lebih nyaman, baik dan memadai di TPS” tegasnya.

Pihak Bawaslu Gowa mengharapkan bahwa penyelanggara pemilu yakni KPU harus mengakomodir hak-hak politik mereka. Sebab hal ini diatur dalam Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang kesetaraan dan persamaan hak dalam memilih dan dipilih.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pada Pasal 43 Ayat 1, bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada ayat 2 berbunyi setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646