0%
logo header
Kamis, 30 November 2023 12:01

Bawaslu Gowa: Kegiatan Kampanye Tidak Dilakukan di Sekolah

Chaerani
Editor : Chaerani
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Yusnaeni. (Dok. Bawaslu Gowa)
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Yusnaeni. (Dok. Bawaslu Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menginstruksikan agar seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak melakukan kegiatan kampanye di sekolah.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Yusnaeni menjelaskan, melakukan kampanye di tempat pendidikan hanya bisa dilalukan di tingkat perguruan tinggi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 72a Ayat 4.

“Makanya kegiatan kampanye selain dari itu merupakan Tindak Pidana Pemilu, hal ini mengacu pada larangan dalam kampanye pasal 280 ayat ayat (1) poin h juncto pasal 521,” ungkapnya dalam keterangannya, Kamis, (30/11/2023).

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Pada aturan tersebut bagi peserta Pemilu yang melanggar atau setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye akan di pidana penjara paling lama dua tahun dengan denda Rp24 juta.

Lanjut Yusnaeni, pelanggaran terhadap pasal 280 jika berkekuatan hukum tetap, akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi peserta pemilu tersebut sesuai Pasal 285 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Untuk itu Bawaslu Kabupaten Gowa mengimbau kepada semua pelaksana kampanye beserta tim kampanye daerah Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Persiden agar tidak menggunakan fasilitas pendidikan seperti sekolah untuk melakukan kegiatan kampanye” jelasnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Hal lain, berkaitan dengan adanya pembagian makanan secara gratis pada kegiatan kampanye, tetap dibolehkan dengan mengacu pada keputusan KPU Nomor 1622 Tentang biaya makan dan minum, serta transportasi peserta kampanye dengan catatan tidak dilakukan di sekolah. Apalagi dilakukan di saat jam belajar mengajar sedang berlangsung.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646