0%
logo header
Senin, 12 Februari 2024 22:10

Bawaslu Sinjai Ungkap Pelaku Pelanggar Pemilu Libatkan PPS, Kadus, Petugas PKH Hingga ASN

Sentra Gakumdu Diantaranya Bawaslu, Polres Sinjai dan Kejaksaan Negeri Sinjai saat Hadir Dalam Kegiatan Publikasi Hasil Penanganan Pemilu 2024 bersama Awak Media. Senin (12/02/2024)
Sentra Gakumdu Diantaranya Bawaslu, Polres Sinjai dan Kejaksaan Negeri Sinjai saat Hadir Dalam Kegiatan Publikasi Hasil Penanganan Pemilu 2024 bersama Awak Media. Senin (12/02/2024)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai mengungkapkan telah menangani lima penanganan pelanggaran Pemilu 2024 saat masa tahapan kampanye. Kasus pelanggaran Pemilu itu, baik dari temuan hingga laporan dari masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat menggelar Kegiatan Publikasi Hasil Penanganan Pemilu 2024 di salah satu kafe di Kecamatan Sinjai Utara yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Sinjai, Kasi Pidum Kejari Sinjai dan Panwascam se- Kabupaten Sinjai. Senin (12/2/2024) Sore.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail menyampaikan ada beberapa pelanggaran Pemilu dari hasil temuan yang telah ditindaklanjuti dan diteruskan kepada lembaga terkait untuk diproses.

Baca Juga : Pemilu 2024: 6 PPK Sinjai Selesai Rekapitulasi Suara, 2 Kecamatan Menyusul Malam Ini

Misalnya, temuan kode etik pelanggaran terkait penyelenggara ed-hock yang pelakunya adalah PPS di Kecamatan Sinjai Utara untuk ditindaklanjuti dan diteruskan di KPU agar proses dengan regulasi yang ada.

“Selain itu, temuan pelanggaran anggota BPD di Sinjai Selatan yang berproses di Pengadilan Negeri dengan ancaman satu tahun pidana percobaan namun dilakukan banding oleh Sentra Gakumdu Kejaksaan atau penuntut umum,” ujarnya Dihadapan Awak Media, Senin (12/2/2024) Sore.

Ahmad Ismail juga membeberkan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Sinjai Timur yang ditemukan oleh teman-teman pengawas pemilu dan telah diteruskan serta ditindaklanjuti pihak berwenang untuk kemudian diproses.

Baca Juga : PDIP Dan Hanura Kalah Bersaing Terancam Kehilangan Kursi Di DPRD Sinjai

Kemudian, salah satu ASN berinisial AB staf Kantor Kecamatan Buloppoddo yang diduga melanggar Netralitas telah diproses untuk didorong di sentra Gakumdu serta ditindaklanjuti. Hanya saja, pidana pemilu untuk ASN tersebut dihentikan.

“Untuk pidana pemilu AB kami tidak naikkan karena hasil pengkajian pendalaman sentra gakumdu dan berdasarkan keterangan dua ahli tidak terpenuhi. Namun, kode etik ASN nya telah kami rekomendasikan ke KASN,” ungkapnya.

Selanjutnya, dua petugas pendamping PKH di Sinjai Selatan yang diduga mengarahkan pemilih untuk memilih Caleg tertentu telah ditindaklanjuti untuk diproses dan direkomendasikan kode etik ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga : Potensi 3 Politisi Muda Sinjai Menuju DPRD Sulsel

Sementara itu, untuk kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait pengarahan tenaga honorer untuk mencari suara caleg tertentu di lingkup Dinas Pendidikan sementara dalam penelusuran. Pihaknya katanya, sudah melakukan klarifikasi ke Kepala Sekolah dan tenaga honorer tersebut.

“Ada dua kasus pelanggaran Pemilu dilingkup Dinas Pendidikan diantaranya dugaan pengarahan tenaga honorer mencari suara dan percakapan WhatsApp Kadisdik Sinjai di salah satu grup. Dua dugaan pelanggaran ini sementara dalam proses penelusuran,” tegasnya.

Bahkan, untuk kasus pelanggaran pemilu salah satu Kepala Desa di Sinjai Selatan akan didorong ke Sentra Gakumdu.

Baca Juga : Bawaslu Selidiki Dugaan Penekanan Guru Honorer dan Pesan WhatsApp Kadisdik Sinjai

“Insyaallah, besok kita akan bahas di Sentra Gakumdu bagaimana langkah strategis terkait pasal yang akan disangkakan terkait netralitas seorang kepala desa,” pungkasnya.

Dimasa tenang Pemilu 2024 ini Bawaslu Sinjai juga telah menginstruksikan seluruh pengawas pemilu untuk melakukan patroli pengawasan sampai hari H pencoblosan.

Penulis: Asrianto

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646