0%
logo header
Kamis, 20 Juni 2024 13:56

Berkendara Dalam Keadaan Mabuk, Seorang Wanita di Merauke Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Pelaku CFH (28) digiring petugas Satlantas dan warga saat di tempat kejadian. (Istimewa)
Pelaku CFH (28) digiring petugas Satlantas dan warga saat di tempat kejadian. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Seorang wanita mabuk berinisial CFH (26) dilaporkan menabarak seorang pejalan kaki bernama Fransina L. Futwembun (54) hingga meregang nyawa di Jalan Natuna Merauke, Kamis (20/05/2024) sekitar pukul 06.25 WIT.

Wanita ini (pelaku) penabrak diketahui mengendarai sepeda motor Yamaha Beat Street melintas di Jalan Natuna dan korban diketahui sebagai ibu rumah tangga (IRT) yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan.

Pelaku diduga mabuk usai menenggak minuman keras (miras) karena tercium bau alkohol saat diinterogasi petugas Satuan Lalu Lintas Polres Merauke di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga : Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK, Pasca KPU Papua Selatan Umumkan Penetapan Suara Pilgub 2024

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasat Lantas AKP Novindriani Gultom, membenarkan informasi kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) maut ketika dikonfirmasi awak media, Kamis pagi.

AKP Novindriani Gultom menjelaskan, kejadian bermula saat pengendara, CFH dalam pengaruh minuman beralkohol memacu sepeda motor dan melaju dari arah selatan ke utara atau dari arah Jalan Ternate menuju ke Jalan Natuna Merauke.

“Sesampainya di depan perumahan warga pengendara sepeda motor menabrak pejalan kaki dari belakang yang pada saat itu sedang berjalan searah di pinggir jalan,” terang AKP Novindriani.

Baca Juga : Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Papua Selatan 78,12 Persen, Masih Tinggi Dibanding Nasional

Akibatnya, kata AKP Novindriani, pengendara sepeda motor Yamaha Beat Street, CFH terjatuh ke badan jalan dan mengalami luka-luka lecet di tubuh dengan kakinya sedikit pincang. Sepeda motor yang dikendarai mengalami rusak ringan.

“Sedangkan pejalan kaki meninggal dunia di tempat dan terjatuh di atas bahu jalan. Selanjutnya pejalan kaki dilarikan ke kamar jenazah RSUD Merauke guna dilakukan pemeriksaan medis atau divisum et repertum ” bebernya.

Ketika diinterogasi petugas Satlantas, lanjut AKP Novindriani, pengendara sepeda motor yang diketahui mabuk ini ternyata tidak membawa surat/dokumen kendaraan yakni SIM dan STNK saat mengendarai sepeda motor.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Umumkan Pemenang Pilgub 2024, Safanpo-Imadawa Raih Suara Tertinggi

“Kami imbau kepada para pengendara roda dua atau roda empat di Merauke untuk tidak mengonsumsi minuman keras atau alkohol saat berkendara karena berakibat fatal dan bisa merenggut nyawa sendiri atau orang lain,” pesan Kasat Lantas Polres Merauke. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646