0%
logo header
Kamis, 21 April 2022 09:42

Bertemu Dirlantas Polda NTT, Ombudsman Soroti Biro Jasa Pembelian Kendaraan Baru di Dealer

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton, saat menerima kunjungan Direktur Lalu Lintas Polda NTT Kombes Pol Rahmat Hakim, di Ruang kerjanya, Rabu (20/04/2022). (Istimewa)
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton, saat menerima kunjungan Direktur Lalu Lintas Polda NTT Kombes Pol Rahmat Hakim, di Ruang kerjanya, Rabu (20/04/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUPANG — Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti perihal Biro Jasa Pembelian Kenderaan Baru di Dealer.

Ombudsman menginginkan agar kendaraan, baik Mobil maupun Sepeda Motor tidak mewajibkan pembeli kendaraan untuk harus mengurus surat-surat kendaraan melalui Biro Jasa.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton, saat menerima kunjungan Direktur Lalu Lintas Polda NTT Kombes Pol Rahmat Hakim, di Ruang kerjanya, Rabu (20/04/2022) kemarin.

Baca Juga : Ombudsman NTT Soroti Kinerja Aggota Polres Flotim dalam Kasus Tindak Pidana Pengerusakan

“Saya meminta bantuan agar Dirlantas bisa menyampaikan hal ini ke Dealer Kendaraan. Istilah dealernya adalah pengurusan dengan off the road untuk pembeli yang mengurus sendiri surat kendaraan, dan on the road untuk surat kendaraan yang diurus dealer atau biro jasa,” kata Darius.

Biaya pengurusan surat kendaraan dengan sistem on the road atau melalui biro jasa/delaer khusus sepeda motor jelas Darius, dimulai dari angka Rp3,7 juta hingga Rp 4 jutaan tergantung jenis dan harga sepeda motor.

Tarif pengurusan surat kendaraan ini, tambahnya, dihitung sekaligus sebagai total harga sepeda motor baru. Sebagai contoh; harga sepeda motor yang mestinya Rp 14.650.000 akan menjadi Rp18.350.000.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Bersama PTA Kupang Dorong Pengawasan dan Perlindungan Perwalian Anak

“Padahal biaya pengurusan surat-surat kendaraan baru di Polri berdasarkan PP tentang PNBP Polri adalah kurang dari Rp 1 juta. Artinya pembeli kendaraan masih bisa berhemat paling kurang Rp 2,7 juta jika mengurus sendiri surat kendaraan,” ujarnya.

Ini kata Darius Beda Daton, baru hitungan sepeda motor, belum hitungan Mobil. Oleh karena itu ia menginginkan agar menggunakan Biro Jasa atau tidak adalah pilihan pembeli kendaraan, bukan hal wajib.

“Dalam diskusi itu juga, Ditlantas Polda NTT menegaskan bahwa layanan surat-surat kendaraan di Polri juga tidak mengharuskan melalui Biro Jasa,” katanya.

Baca Juga : Pelaku Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya NTT Berhasil Dibekuk Polisi

Polri, kata Darius, hanya menerima berkas, siapapun pemohonnya baik perorangan maupun melalui Biro Jasa. Pengurusan surat kendaraan baru yang diwajibkan melalui Biro Jasa atau dealer tambahnya sangat memberatkan pembeli di wilayah miskin seperti NTT ini.

Darius berharap agar Delaer perlu difasilitasi bersama, agar tidak menerapkan pewajiban ini, tetapi menyerahkan pilihannya kepada pembeli kendaraan. Dengan begitu lanjutnya, bisa merangsang masyarakat NTT untuk lebih mudah membeli kendaraan karena harganya relatif lebih murah.

“Makin banyak masyarakat yang membeli kendaraan baru di NTT, makin tinggi Pendapatan Daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selalu menjadi primadona PAD NTT setiap tahun. Terima kasih kepada Dirlantas Polda NTT dan jajaran atas kunjungan ini,” tambahnya. (*)

Penulis : Tarwan Stanislaus
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646