0%
logo header
Senin, 11 Desember 2023 21:11

BPPKAD Papua Selatan Memasyarakatkan Pergub Pajak dan Retribusi

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Pj Sekda Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng, berserta jajaran di lingkup Pemprov PPS ketika giat sosialisasi. (Foto Hendrik / republiknews.co.id)
Pj Sekda Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng, berserta jajaran di lingkup Pemprov PPS ketika giat sosialisasi. (Foto Hendrik / republiknews.co.id)

REPBUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan memasyarakatkan atau mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Selatan Nomor 52 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bertempat di Swiss-belHotel Merauke, Senin (11/12/2023).

Sosialisasi Pergub tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Provinsi Papua Selatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyangkut pajak dari alokasi transfer ke daerah.

Pj Sekda Provinsi Papua Selatan Maddaremmeng menjelaskan Pemprov Papua Selatan menerbitkan sebuah Peraturan Gubernur tentang Pajak dan Retribusi sebagai langkah strategis mengoptimalkan pungutan pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga : Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK, Pasca KPU Papua Selatan Umumkan Penetapan Suara Pilgub 2024

Menurut Maddaremmeng, dasar hukum yang mengatur pungutan pajak dan retribusi sebenarnya adalah peraturan daerah (Perda). Namun karena Provinsi Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB) belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) yang berfungsi mengeluarkan peraturan daerah, maka pengoptimalan pajak dan retribusi di sana mengacu pada peraturan gubernur.

“Pembuatan Pergub ini sesuai kesepakatan dan arahan dari pemerintah pusat. Seharusnya pajak dan retribusi diatur dengan Perda, tapi karena kita belum punya DPR dan belum ada Perda, makanya dibuat kesepakatan di pusat bahwa kita bisa pakai Pergub.”

“Kita buatlah segera aturan main pajak dan retribusi dengan Pergub. Dengan adanya Pergub ini dana transfer ke daerah untuk masing-masing kabupaten di wilayah Selatan Papua juga sudah bisa alokasikan oleh BPPKAD,” ujar Sekda Maddaremmeng kepada republiknews.co.id usai membuka sosialisasi.

Baca Juga : Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Papua Selatan 78,12 Persen, Masih Tinggi Dibanding Nasional

Kepala BPPKAD Papua Selatan, Mansur R.M menerangkan Pergub Papua Selatan Nomor 52 tahun 2023 disusun dan dievaluasi secara bersama oleh berbagai instansi di Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan melibatkan Kementerian Dalam Negeri. Penyusunan Pergub itu juga melibatkan Tim Kementerian Keuangan.

“Adanya regulasi itu, pengalokasian dana transfer ke daerah untuk empat kabupaten di wilayah Papua Selatan sudah dapat dilakukan. Pembagian (alokasi dana transfer) kan jelas, kita hanya menunggu regulasi. Nah regulasinya sudah ada, makanya akan segera kita alokasikan. Jadi dalam pembagian itu  juga termasuk pungutan pajak dan retribusi,” kata Mansur.

Dia menyebutkan target pajak dan retribusi Pemprov Papua Selatan pada tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp145 miliar. Sedangkan untuk 2024 ditargetkan sebesar Rp150 miliar.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Umumkan Pemenang Pilgub 2024, Safanpo-Imadawa Raih Suara Tertinggi

“Pajak dan retribusi daerah itu misalnya pajak rokok, pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan itu kita sedang lagi susun keputusan gubernurnya untuk masing-masing ditetapkan kabupaten sesuai dengan nilai hasilnya masing-masing dari kabupaten itu,” tandasnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646