0%
logo header
Senin, 03 Mei 2021 12:21

Bupati Gowa Tegaskan ASN Tak Boleh Mudik dan Cuti Lebaran

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. (Istimewa)
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, telah menegaskan larangan mudik hingga cuti lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Idul Fitri 1442 Hijriah ini.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan dengan mengatur pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Gowa.

Adnan mengatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 8 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik. Termasuk mengambil cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga : DPMP-PTSP Gowa Catat Jumlah Pengunjung MPP Capai 8.000 Orang

“ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dulu. Ini sebagai langkah kita bersama untuk menekan angka kasus, aturan ini akan mulai diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” katanya, Senin (03/04/2021).

Lanjutnya, khusus bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa perlu untuk meski melakukan kegiatan, agar terlebih dahulu mendapatkan izn tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Selain itu, dalam surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni ini, PNS juga tidak boleh mengajukan cuti tahunan selama periode tanggal 6 Mei sampai demgan 17 Mei 2021 kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting dengan berpedoman pada Point (1).

Baca Juga : Tim Penilai PPD 2024 Verifikasi Langsung Program Mahasantri di Lapangan

Olehnya itu, untuk penegakan disiplin maka seluruh ASN di meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memantau dan mengawasi seluruh ASN dan seluruh jajaran yang ada diunit kerja masing-masing agar mematuhi edaran ini.

“Apabila ada ASN yang melanggar, kiranya dapat melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Adnan.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa And. Rauf Malaganni berharap dengan adanya surat edaran ini dapat menekan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 khusunya di Wilayah Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Warga Biringbulu Berterimakasih Adanya Pos Pelayanan Publik

“Hal ini karena saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. Kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru Penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat mudik ini,” harapnya. (Rhany)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646