REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Guna menjaga keamanan dan keselamatan kelistrikan, PT PLN (Persero) terus mengimbau keamanan masyarakat dalam menggunakan listrik di dalam rumah pelanggan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar), Edyansyah mengimbau masyarakat untuk dapat memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan demi kenyamanan pelanggan dalam menggunakan listrik.
“Keselamatan manusia merupakan hal yang utama, dengan tertib memanfaatkan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut,” ujar Edyansyah.
Baca Juga : OJK Dorong Industri BPR Lebih Sehat dan Berdaya Saing
Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan kiat kepada pelanggan agar aman memanfaatkan tenaga listrik. Misalnya, memastikan peralatan listrik dimatikan dan dicabut saat tidak digunakan serta saat meninggalkan kantor, rumah dan sekolah.
Penggunaan kabel instalasi agar sesuai dengan standard Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI). Hindari menyambung kabel dan stop kontak secara paralel saat menggunakan listrik karena dapat memicu korsleting.
Selanjutnya, tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau dari Kabel yang sebelum masuk kWh Meter. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile.
Baca Juga : Digelar di Sidrap, Yamaha Cup Race 2026 Seri I Satukan Konsep Hiburan dan Promo
Kemudian jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN.
Selanjutnya, jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu.
Edyansyah juga menjelaskan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan.
Baca Juga : Asah Visi Kepemimpinan, Ketua DPRD Sulsel Antusias Ikuti Retret Nasional di Magelang
Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain memasang APP yaitu Alat Pengukur (kWh meter) yang berfungsi mengukur pemakaian energi listrik dan dilengkapi Mini Circuit Breaker (MCB) untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan, listrik yang masuk sesuai dengan daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.
“MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk, apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran,” ujarnya.
Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke Alat Pengkur dan Pembatas (APP) yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan Pembatas (Mini Circuit Breaker).
Baca Juga : Tinjau Proyek Renovasi RSUD Haji Makassar, Komisi E DPRD Sulsel Temukan Sejumlah Pengerjaan Asal-asalan
Edyansyah juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan MCB. Sementara instalasi listrik setelah APP ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan. (*)
