REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menggelar Agenda kegiatan Rakernis Tatacara Pengawasan Kampanye dan Penindakan pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng, Jalan Pengayoman, Watansoppeng, Jumat (12/10/2018).
Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi.S.sos yang menangani Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran didampingi Nurlela Devisi Pencegahan menyampaikan trik-trik Pengawasan hingga penanganan pelanggaran pada Pileg dan Pilpres Tahun 2019 mendatang.
“Pencegahan adalah langkah yang paling tepat dalam melakukan Pengawasan namun jika termonitor suatu pelanggaran maka diperlukan Investigasi/penelusuran serta kajian awal untuk menentukan sebuah pelanggaran,” ungkap Winardi.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Perkuat Kelistrikan PLTMG Baubau-2, Siapkan Tambahan Daya 30 MW
Selain itu, dalam rakor tersebut juga dilakukan simulasi tata cara klarifikasi dan membuat kajian penanganan suatu pelanggaran dengan berpedoman pada UU.7,Perbawaslu No.7,8 dan 9 tahun 2017.
Sekedar diketahui bahwa kegiatan rakor di kantor Bawaslu Soppeng di gelar selama 2 hari dengan melibatkan anggota panwascam Devis Hukum dan Penanganan Pelanggaran dan Devisi Pencegahan Hubungan antar masyarakat serta 1 staf di tiap Kecamatan di Kabupaten Soppeng.
(Yusuf)
