0%
logo header
Rabu, 11 Januari 2023 10:34

Curhat Pengusaha Kopi di Gowa, Ditipu Ratusan Juta Rupiah Oleh Rekan Bisnisnya

Jamaluddin (kanan) Pengusaha Kopi Arabica asal Desa Rappolemba, Kabupaten Gowa yang ditipu rekan bisnisnya hingga ratusan juta rupiah. (Istimewa)
Jamaluddin (kanan) Pengusaha Kopi Arabica asal Desa Rappolemba, Kabupaten Gowa yang ditipu rekan bisnisnya hingga ratusan juta rupiah. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Petani Kopi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, mengaku ditipu oleh 2 orang rekan bisnisnya sendiri.

Petani sekaligus pengusaha Kopi itu bernama H. Jamaluddin (56), warga Dusun Buluporong, Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu.

Ia mengaku ditipu oleh dua rekanya masing-masing bernama Sauddin dan H. Tahir dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Di hadapan sejumlah awak media, Jamaluddin (korban) menceritakan awal mula dirinya membangun kerjasama dengan dua rekan bisnisnya itu.

Kata Jamaluddin, awalnya pada tanggal 10 Juli 2020, lelaki bernama Tahir mendatangi rumahnya yang berada di Bukit Tamarunang Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Jadi kedatangannya di rumah saat itu, Tahir mengajak saya untuk memasukkan kopi di Gudang SRG Barembeng, yang berada di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa,” kata Jamaluddin saat ditemui di salah satu Warkop di Kabupaten Gowa.

Baca Juga : 66 Kepala Desa di Gowa Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

Tiga hari kemudian, Jamaluddin (korban) kembali bertemu dengan Tahir dan lelaki bernama Sauddin di rumah Tahir dengan agenda untuk membicarakan dokumen kelompok tani milik Jamaluddin yang rencananya akan disetor ke Bank BJB untuk pinjaman modal.

“Di rumah Tahir, kita bertiga membicarakan soal kelengkapan dokumen kelompok tani saya (Jamaluddin) yang rencananya akan diajukan ke Bank BJB untuk pinjaman modal,” jelas Jamaluddin.

Namun untuk syarat mengajukan pinjaman modal ke Bank BJB, kata Jamaluddin, ia terlebih dahulu memasukkan 100 Ton kopi.

Baca Juga : Bawaslu dan KPU Gowa Koordinasikan Data Pemilih di Wilayah Divif 3 Kostrad

“Jadi saat itu saya masukkan berkas ke Bank BJB dan menyetor kopi ke Gudang SRG Barembeng sebanyak 100 Ton, lengkap dengan berkas berita acara barang yang masuk,” pungkas Korban.

Setelah kurang lebih 20 hari pasca memasukkan berkas ke Bank BJB, Jamaluddin kemudian disuruh membuat rekening atas nama kelompok tani Mattoanging untuk pencairan dana sebesar Rp.3.850.000.000 sesuai pengajuan.

Setelah dana itu bisa ditarik, Jamaluddin kemudian ke teller bank BJB untuk menarik uang Rp. 3 Miliar lebih itu.

Baca Juga : 67.827 Anak di Kabupaten Gowa Wajib Imunisasi Polio

“Dana itu kemudian saya tarik di teller Bank BJB, lalu kemudian saya menyerahkan uang tersebut kepada isteri Tahir. dan uang itu kemudian dibawah oleh Isteri Tahir menuju rumahnya di jalan Bukit Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, dan saya bersama Sauddin dan juga Tahir ikut,” ungkap Jamaluddin.

Uang senilai Rp. 3.850.000.000 itu, dibagi setelah 2 hari kemudian di rumah Tahir yang berada di Kelurahan Paccinongang.

“Saya pada saat itu dikasih uang sebesar Rp. 345 juta, sementara Sauddin mendapat Fee sebesar Rp. 40 juta. Itupun uang yang diterima Sauddin katanya untuk membayar bunga Bank selama 6 bulan, termasuk uji laboratorium, sewa gudang, pengurusan surat-surat dan untuk fee Sauddin,” jelas Jamaluddin secara terperinci.

Baca Juga : 67.827 Anak di Kabupaten Gowa Wajib Imunisasi Polio

Sedangkan lebihnya uang, kata Jamaluddin sebesar Rp. 3.465.000.000 diambil oleh Tahir.

“Pada waktu itu, Tahir memberikan lagi fee kepada Sauddin sebayak Rp. 20 juta. Dan sebelumnya Sauddin pernah meminta uang sebesar Rp. 100 juta kepada Tahir, sebelum dana pinjaman modal ke Bank BJB cair,” ungkap korban.

Bisnis kopi yang awalnya berjalan lancar itu, kemudian mulai mengalami masalah setelah 6 bulan kemudian, dimana kredit di Bank BJB saat itu jatuh tempo.

Baca Juga : 67.827 Anak di Kabupaten Gowa Wajib Imunisasi Polio

“Selama berjalan 6 bulan pasca pencairan Dana pinjaman, tiba-tiba kredit jatuh tempo di Bank BJB, perjanjian untuk memasukkan kopi sebanyak 100 ton (100 ribu kilogram) tidak terpenuhi hanya bisa memasukkan kopi sebanyak 73.038 Kilogram,” ucap Jamaluddin.

Ironinya, kata korban, lelaki Tahir dan Sauddin justru mengambil kopi di kelompok tani Mattoanging milik Jamaluddin (korban) tanpa sepengetahuan korban sebanyak 24.000 Kilogram pada Bulan Maret 2021.

Kopi tersebut dijual ke Surabaya dengan harga Rp. 450 juta, sementara uang hasil penjualan itu tidak diterimanya, melainkan diambil oleh Tahir melalui Sauddin.

Baca Juga : 67.827 Anak di Kabupaten Gowa Wajib Imunisasi Polio

“Setelah pengambilan pertama, Tahir dan Sauddin kembali mengambil kopi di kelompok tani saya di kelompok tani Mattoanging tanpa sepengetahuan saya lagi. Total kopi yang dia ambil sebanyak 90.160 Kg, dan hasil penjualannya itu tidak diberikan kepada saya lagi,” ungkap Jamaluddin.

Akibat dugaan penipuan dari bisnis penjualan kopi Arabika yang dilakukan rekan bisnisnya atas nama Tahir dan Sauddin, Jamaluddin (Korban) mengalami total kerugian mencapai Rp. 400.319.000.

Kasus dugaan penipuan dari bisnis kopi Arabika itupun dilaporkan oleh korban Jamaluddin ke Polres Gowa pada tanggal 08 September 2021, namun hingga hri ini tanggal 11 Januari tahun 2023, tidak ada satupun rekan bisnis korban yang  dilaporkannya ditangkap.

Baca Juga : 67.827 Anak di Kabupaten Gowa Wajib Imunisasi Polio

“Saya tidak tahu ini, arah kasus saya di Polres Gowa, setahun lebih sudah saya laporkan, tapi tidak ada satupun pelaku yang di tangkap,” curhat Korban. (*)

Penulis : Al-Ghifari (Warga Kabupaten Gowa)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646