0%
logo header
Jumat, 18 November 2022 23:47

Demi Jaga Kebudayaan sebagai Identitas, Eric Horas Sosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang pelestarian cagar budaya di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (18/11/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang pelestarian cagar budaya di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (18/11/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kebudayaan merupakan identitas suatu bangsa ataupun kelompok. Menjaga kelestarian budaya berarti ikut menjaga tradisi dan identitas kita sebagai generasi penerus bangsa.

Hal ini dipahami betul oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas. Demi ikut berpartisipasi menjaga kelestarian budaya, ia menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya.

Kegiatan sosper tersebut digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Kota Makassar, Jumat (18/11/2022). Menghadirkan dua narasumber lainnya selain Eric Horas. Yakni Didis Abdi Abubaeda dari kalangan pemerhati budaya, serta M Amiruddin Umasugi dari kalangan akademisi. Adapun moderator kegiatan ini adalah Jumadi.

Baca Juga : Sosok Yasir Machmud Disebut Berpeluang Antar Gerindra Rebut Posisi Ketua DPRD Sulsel

Momen tersebut dimanfaatkan oleh Eric Horas untuk mengajak seluruh masyarakat khususnya konstituennya untuk ikut menjaga dan melestarikan cagar budaya serta menjadikan kebudayaan sebagai jati diri bangsa dan negara.

“Budaya ini merupakan jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat agar ikut berperan menjaga cagar budaya kita agar tetap lestari. Sekecil apapun peranan kita akan sangat berarti demi kelestarian budaya ini,” kata ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu.

Menurut Eric Horas, masyarakat Kota Makassar patut berbangga sebab pemerintah kota telah mencanangkan hari kebudayaan yang jatuh setiap tanggal 1 April. Hal ini membuktikan komitmen dan kepedulian Pemerintah Kota Makassar terhadap kebudayaan.

Baca Juga : Pengelola Keuangan UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel Dibekali Pelatihan Pembayaran CMS

“Kita semua adalah harapan besar untuk melestarikan cagar budaya ini. Semuanya harus merasa berbangga sebab masih bisa ikut berperan dalam melestarikan budaya di daerah kita,” tegas ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar tersebut.

“Perda ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui seperti apa cagar budaya yang harus kita jaga. Ikut serta menyebarluaskan isi dari perda ini berarti ikut berperan dalam melestarikan cagar budaya kita,” tambah Eric Horas.

Sementara itu, pemerhati budaya Didis Abdi Abubaeda menjelaskan bahwa cagar budaya tak bisa dipisahkan dari kebudayaan. Katanya, cagar budaya adalah bangunan yang sudah berusia 50 tahun keatas dan memiliki nilai-nilai kebudayaan didalamnya.

Baca Juga : Liberti Sitinjak: Rakor Ditjen Imigrasi Bangun Pemahaman Tentang Kerjasama

“Masih banyak anak-anak kita yang belum tahu yang mana cagar budaya kita di Makassar. Makanya kita patut bersyukur karena sosialisasi ini kita semua bisa tahu apa itu cagar budaya dan bagaimana melestarikannya,” kata Didis.

Menutnya, masyarakat juga perlu mengetahui apa saja jenis-jenis cagar budaya. Terdiri dari benda, bangunan buatan manusia, struktur, hingga situs sejarah. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646