0%
logo header
Senin, 21 Mei 2018 14:16

Dewan Minta Pemkot Makassar Segera Keluarkan Perwali SNI

Dewan Minta Pemkot Makassar Segera Keluarkan Perwali SNI

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotw Makassar meslmyoroti standar keamanan konstruksi di kota Makassar.

Hal tersebut lantaran pemerintah kota Makassar hingga saat ini belum menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur persoalan kualitas, yakni Perwali Standar Nasional Indonesia (SNI).

Anggota Komisi C DPRD Makassar, Andi Syamsuddin Kadir mengatakan pemerintah harus memperhatikan standar bahan bangunan yang dipakai Karena hal ini mempengaruhi keamanan konstruksi dan bangunan bertingkat.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Lanjut legislator Partai Golkar ini meminta pemerintah kota Makassar membuat Perwali terkait SNI terutama untuk jasa konstruksi.

“Saat nanti ketika ada kegiatan usaha karena banyak kasus bangunan yang roboh karena tidak berstandar. Ini karena pemerintah belum ada aturan yang mengikat para kontraktor untuk memilih bahan bagunan yang berstandar (SNI),” jelasnya, Senin (22/05/2018).

Menurutnya, selama ini, standar produk/barang sudah banyak dikembangkan, tetapi standar personal, proses dan sistem industri konstruksi masih belum kontekstual dengan perkembangan di lapangan.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Karena itu, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan standarisasi barang, jasa, proses, sistem dan personel industri konstruksi sebagai instrumen penjaminan keselamatan konstruksi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Andi Muh Yasir mengatakan siap menindaklanjuti Perwali tersebut jika memang dibutuhkan. Ia pun berjanji bakal melakukan pengawasam ketat terhadap adanya gudang yang menjual barang atau produk yang tidak ber-SNI.

“Insya Allah, kita akan turun mengawasi gudang yang menjual produk tidak SNI. Kita akan tindak kalau kita temukan,” tandasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646