REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotw Makassar meslmyoroti standar keamanan konstruksi di kota Makassar.
Hal tersebut lantaran pemerintah kota Makassar hingga saat ini belum menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur persoalan kualitas, yakni Perwali Standar Nasional Indonesia (SNI).
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Andi Syamsuddin Kadir mengatakan pemerintah harus memperhatikan standar bahan bangunan yang dipakai Karena hal ini mempengaruhi keamanan konstruksi dan bangunan bertingkat.
Baca Juga : OPINI: Negara Hukum Bukan Kekuasaan Sewenang-Wenang
Lanjut legislator Partai Golkar ini meminta pemerintah kota Makassar membuat Perwali terkait SNI terutama untuk jasa konstruksi.
“Saat nanti ketika ada kegiatan usaha karena banyak kasus bangunan yang roboh karena tidak berstandar. Ini karena pemerintah belum ada aturan yang mengikat para kontraktor untuk memilih bahan bagunan yang berstandar (SNI),” jelasnya, Senin (22/05/2018).
Menurutnya, selama ini, standar produk/barang sudah banyak dikembangkan, tetapi standar personal, proses dan sistem industri konstruksi masih belum kontekstual dengan perkembangan di lapangan.
Baca Juga : Tenri Indah Beri Modal Usaha ke Keluarga Miskim Ekstrem di Pallangga dan Bajeng
“Karena itu, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan standarisasi barang, jasa, proses, sistem dan personel industri konstruksi sebagai instrumen penjaminan keselamatan konstruksi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Andi Muh Yasir mengatakan siap menindaklanjuti Perwali tersebut jika memang dibutuhkan. Ia pun berjanji bakal melakukan pengawasam ketat terhadap adanya gudang yang menjual barang atau produk yang tidak ber-SNI.
“Insya Allah, kita akan turun mengawasi gudang yang menjual produk tidak SNI. Kita akan tindak kalau kita temukan,” tandasnya.