REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi membentuk dan mengesahkan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, didampingi Wakil Ketua Sufriadi Arif dan Rahman Pina, di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (16/4/2026).
Dalam hasil rapat tersebut, Mahmud dari Fraksi Partai NasDem ditetapkan sebagai Ketua Panja, sementara Patudangi dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua.
Baca Juga : Teken Komitmen Bersama, Pemkab Sidrap Siap Optimalkan Tata Kelola Persampahan
Fauzi Andi Wawo menjelaskan, pembahasan LKPJ Gubernur sebelumnya telah dilakukan di masing-masing komisi DPRD bersama perangkat daerah mitra kerja sejak 31 Maret hingga 15 April 2026.
“Rapat di masing-masing komisi telah menghasilkan berbagai rekomendasi dan kesimpulan yang selanjutnya akan dirumuskan oleh Panja,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan Panja merupakan amanat Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang mengatur bahwa pimpinan DPRD membentuk panitia kerja untuk menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan tingkat komisi.
Baca Juga : Berkat Program TJSL PLN, Produk UMKM Rumah BUMN Selayar Tembus Pasar Modern
Keanggotaan Panja ditetapkan melalui mekanisme usulan fraksi dengan mempertimbangkan asas keseimbangan. Total terdapat 20 anggota Panja yang berasal dari seluruh fraksi di DPRD Sulsel.
Setelah disahkan, Panja akan langsung menjalankan tugas dengan terlebih dahulu memilih pimpinan. DPRD menargetkan pembahasan rekomendasi LKPJ Gubernur dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 13 Mei 2026.
Pimpinan DPRD juga memberikan kewenangan kepada Panja untuk memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) jika masih membutuhkan data tambahan dalam proses pembahasan.
Baca Juga : Siswa Sekolah Rakyat Sidrap Berlatih Kepemimpinan, Bupati Syaharuddin Sampaikan Pesan Motivasi
Selain itu, seluruh anggota Panja diminta memastikan hasil pembahasan di tingkat komisi terdokumentasi dengan baik sebagai bahan pengayaan dalam penyusunan rekomendasi.
DPRD juga memberikan waktu tambahan kepada Komisi E yang masih menyelesaikan rapat kerja, serta membuka peluang pemanggilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang belum sempat hadir dalam pembahasan sebelumnya. (*)
