0%
logo header
Selasa, 10 Maret 2026 18:06

Dinilai Labrak AD/ART, PB PMII Tolak Pelantikan Fadel sebagai Ketua KNPI Sulsel

Rizal
Editor : Rizal
Sekretaris Jenderal PB PMII, Irkham Thamrin. (Foto: Istimewa)
Sekretaris Jenderal PB PMII, Irkham Thamrin. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyatakan penolakan terhadap pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang dipimpin Fadel Muhammad Tauphan Ansar oleh Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Ryano Panjaitan.

PB PMII menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai semangat keberhimpunan pemuda.

Sekretaris Jenderal PB PMII, Irkham Thamrin mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa kepengurusan DPP KNPI saat ini telah berakhir masa jabatannya secara konstitusional.

Baca Juga : OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana BPR DCN

“Pelantikan DPD I KNPI Sulawesi Selatan ini merupakan tindakan yang menabrak konstitusi organisasi. Masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara dejure telah berakhir sejak Juli 2025 sehingga setiap kebijakan strategis yang diambil setelah itu, termasuk pelantikan pengurus wilayah, tidak memiliki dasar konstitusional,” ujar Irkham dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (10/3/2026).

PB PMII juga menilai langkah yang diambil oleh DPP KNPI di bawah kepemimpinan Muhammad Ryano Panjaitan tersebut mengabaikan suara organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) besar yang berhimpun di KNPI, khususnya kelompok Cipayung Plus.

Menurut Irkham, pelantikan tersebut mencerminkan pola kepemimpinan yang tidak lagi sejalan dengan semangat kolektif dalam organisasi kepemudaan.

Baca Juga : Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

“Proses pelantikan ini menafikan aspirasi OKP besar yang selama ini menjadi bagian penting dari KNPI. Hal ini tidak hanya melanggar AD/ART organisasi, tetapi juga merusak konsep keberhimpunan yang menjadi dasar berdirinya KNPI sebagai rumah besar pemuda Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, PB PMII menilai kepemimpinan DPP KNPI saat ini cenderung eksklusif dan tidak membuka ruang partisipasi yang sehat bagi organisasi kepemudaan yang berhimpun di dalamnya.

“Kami melihat adanya kecenderungan pengabaian terhadap asas keberhimpunan. KNPI seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh OKP, bukan dikelola secara sepihak tanpa mempertimbangkan dinamika organisasi yang ada,” kata Irkham.

Baca Juga : Dinakhodai Jumaidil, Pengurus JMSI Luwu Timur Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Menyikapi polemik tersebut, PB PMII juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan DPD KNPI Sulsel yang baru saja dilantik.

PB PMII menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu bersikap objektif dengan memperhatikan aspek legalitas serta kepatuhan terhadap aturan organisasi.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan yang lahir dari proses yang melanggar AD/ART organisasi. Stabilitas gerakan kepemudaan di daerah harus dijaga dengan menjunjung tinggi aturan organisasi,” demikian Irkham. (*)

Baca Juga : Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646